TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Mario Teguh.
Baca: Ario Kiswinar dan Ibunya Tanya Kelanjutan Kasus Mario Teguh
Polisi menilai kasus yang dilaporkan mantan istrinya Aryani Soenarto terhadap Mario Teguh itu dinilai tidak cukup bukti. Penyidik yang menangani perkara ini pun resmi menghentikan kasusnya per 10 Agustus 2017.
Menanggapi penghentian kasusnya, pihak Mario Teguh bersyukur. "Alhamdulillah, tidak terlalu mengejutkan," kata Vidi Syarief selaku kuasa hukum Mario Teguh kepada Tabloidbintang.com, Jumat, 18 Agustus 2017.|
Vidi mengatakan sedari awal pihaknya tidak terlalu terkejut atas dikeluarkannya SP3 terhadap kasus Mario Teguh itu karena terkesan terlalu dipaksakan. "Sejak awal mereka bikin LP kan sudah saya katakan gagal karena terlihat lemahnya dan pemaksaan kasusnya," tutur Vidi Syarief.