TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan satu staf pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Masud, Bogor, berinisial M, 17 tahun, sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul merah putih menjelang perayaan HUT ke-72 RI.
"Motifnya yang bersangkutan mengaku anti-NKRI, jadi marah sedang nonton televisi melihat bendera atau umbul-umbul sebagai representasi Negara Indonesia kemudian yang bersangkutan bakar," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky Pastika Gading saat ditemui di Polres Bogor, Jumat, 18 Agustus 2017.
Tersangka melakukan pembakaran umbul-umbul merah putih pada Rabu, 16 Agustus 2017, pukul 20.30 WIB.
Dari lokasi Ponpes di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kepolisian mengamankan 28 orang lainnya sebagai saksi dari pesantren dan lingkungan sekitar untuk pendalaman kasus.
Setelah pemeriksaan, kata dia, beberapa orang saksi dari lingkungan sekitar dan santri yang diamankan akan segera dipulangkan agar bisa melakukan aktivitas seperti biasa.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan izin bangunan pesantren dan izin lembaga pesantren.
Dicky menyatakan anggota Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Bogor siap terus mengamankan area pesantren.
"Kami akan amankan terus, kemarin perjanjiannya begitu tapi kita lihat perkembangannya bagaimana," katanya.
Tersangka M terancam dijerat dengan Pasal 66 juncto 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan atau Pasal 406 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi mengatakan pihak pesantren menolak untuk memasang umbul-umbul merah putih.
ANTARA