TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran Kementerian Sosial Tahun 2018 naik menjadi Rp 34 triliun dari semula Rp 17,32 triliun. Ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-629/MK.02/2017 Tanggal 8 Agustus 2017 tentang Pemutakhiran Pagu Anggaran K/L dan Penyelesaian Rencana dan Anggaran K/L Tahun 2018.
Sebagian besar anggaran digunakan untuk program pelindungan dan jaminan sosial yang di dalamnya terdapat Program Keluarga Harapan (PKH). Penambahan anggaran itu juga difokuskan untuk penanganan fakir miskin yang di dalamnya terdapat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca: RAPBN 2018, Anggaran Kemensos Ditambah untuk Subsidi Rastra
Direktur Jendral Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan bahwa Kementerian Sosial mendapatkan tambahan alokasi anggaran PKH sebesar Rp 17,8 trilun untuk perlindungan dan jaminan sosial dan juga mendapatkan tambahan untuk transformasi dari Rastra menjadi bantuan sosial non tunai, BPNT (bantuan pangan non tunai). "Total anggaran kementerian kurang lebih Rp 34 triliun," kata Harry di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.
Simak: Kementerian Sosial Targetkan 540 Kampung Siaga Bencana
Dari sisi pagu anggaran, sebanyak 87 persen anggaran teralokasi untuk bantuan sosial. Sisanya, 13 persen, digunakan untuk belanja kebutuhan pegawai, barang, dan modal.
"Banyak untuk bantuan sosial yang disalurkan melalui Kementerian Sosial. Tentu Kementerian ini memiliki fungsi memberikan jaminan bagi kelompok miskin, kurang mampu, dan rentan," kata Harry Hikmat.
MEIDIKA SRI WARDIANA | WAWAN PRIYANTO