Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Santri dan Pemuda Katolik Belajar Menghadang Hoax  

image-gnews
Informasi hoax yang beredar lewat pesan berantai. facebook.com
Informasi hoax yang beredar lewat pesan berantai. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Banyumas - Seratus orang yang terdiri atas santri dan warga Katolik mengikuti pelatihan melawan hoax. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, Sabtu-Minggu, 19-20 Agustus 2017, di Pondok Pesantren An-Najah. Pelatihan ini diadakan untuk merespons kian merebaknya hoax di masyarakat.

"Walau tradisi tulis sudah lama tapi di daerah termasuk perkotaan tradisi lisan diterima dengan mudah tanpa kroscek. Tradisi literasi harus dihidupkan," kata Ketua Komisi Komunikasi Sosial Keuskupan Purwokerto Romo Teguh Budiarto kepada Tempo, Minggu, 20 Agustus.

Baca juga: Denda Rp 300 Ribu Tak Pasang Bendera di Kendaraan, Polisi: Hoax

Seratus orang yang menghadiri kegiatan tersebut, kata Teguh, terdiri atas santri Pondok Pesantren An-Najah, Gusdurian Muda Banyumas, dan GP Anshor Banyumas. Selain itu, juga melibatkan pemuda Katolik perwakilan gereja di wilayah Keuskupan Purwokerto yang terdiri atas 12 kabupaten dan 4 kota.

Teguh mencontohkan, bahaya hoax juga pernah terjadi di Pekalongan pada Maret 2017. Di kota tersebut diberitakan terjadi pertemuan generasi muda PKI. Padahal, sebenarnya kegiatan tersebut merupakan pengumuman lomba baca puisi. "Karena beritanya diedit dan dibikin menghebohkan. Sampai kegiatan tersebut dibatalkan," ujarnya.

Baca juga: Halau Konten Negatif, Google dan Kominfo Siapkan Program Ini

Tenaga Ahli Kedeputian Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi di kantor Staf Presiden (KSP), Alois Wisnuhardana, yang menjadi pemateri tunggal, mengatakan, di Indonesia sedang marak kelompok tertentu yang memproduksi berita hoax untuk kepentingan masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menyebut ciri hoax yang dilansir Google Lab News pada Hari Pers Internasional 2017 beberapa di antaranya dalam bentuk parodi, satire, dan kamuflase. "Informasi di telepon genggam sebanyak 89 persen adalah sampah hal-hal yang sebenarnya tidak kita butuhkan," ujarnya.

Baca juga: Jadi Korban Hoax, JK Minta Masyarakat Teliti Membaca Berita

Pengasuh Pondok Pesantren An-Najah, Gus Roqib atau biasa dipanggil KH Mohammad Roqib, menilai hoax telah melanggar etika dalam beragama. "Kalau dalam hadis menjadi standar keimanan, yaitu berilah informasi yang benar. Kalau tidak bisa maka diam," ujarnya.

Menurut Roqib, dalam hoax kerap terselip konten radikalisme. Di Ponpes An-Najah juga pernah ada santri yang mengikuti kelompok radikal. Upaya yang dilakukan untuk membendung hoax berbau radikalisme, dia meminta pengasuh lainnya untuk menjadi pendamping kepada santri yang terindikasi. "Ada santri putri yang bisa diselamatkan. Tapi juga ada sebagian besar santri putra tidak bisa ditangani dengan memilih keluar," ungkapnya.

BETHRIQ KINDY ARRAZY

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

7 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

17 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

21 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

24 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

24 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

24 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.


Palti Hutabarat Ditangkap, Polri: Penangkapan Didasari 2 Laporan

19 Januari 2024

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Palti Hutabarat Ditangkap, Polri: Penangkapan Didasari 2 Laporan

Polri membenarkan penangkapan penggiat medsos Palti Hutabarat. Ia diduga mengunggah konten hoax soal dukungan pejabat ke paslon tertentu.