TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyebutkan status saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem, merupakan warga negara asing meski punya paspor Indonesia yang masih berlaku hingga 2021.
"Setelah kami cek dengan kedutaan besar, paspornya masih berlaku sampai 2021, tapi di saat yang sama menurut teman-teman FBI dan Department of Justice, dia warga negara Amerika Serikat," kata Laode di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Ahad, 20 Agustus 2017.
Baca: Kemenlu Pastikan Johannes Marliem Warga Negara Amerika Serikat
"Kita enggak mengenal dual kewarganegaraan. Maka itu, dia gugur (sebagai warga negara Indonesia)," ujar Laode lagi.
Johannes Marliem, Direktur Utama Biomorf Lone LLC yang membawahkan PT Biomorf Lone Indonesia sekaligus saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, meninggal pada Jumat, 11 Agustus 2017, di Los Angeles, Amerika Serikat, dengan luka tembak. Pihak polisi setempat memastikan bahwa Marliem bunuh diri.
Sebelum meninggal, Marliem disebut pernah menggunakan paspor Indonesia untuk melakukan perjalanan ke Jepang pada Agustus tahun lalu.
Pernyataan Laode, bahwa Marliem adalah warga negara asing, dibenarkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Simak juga: Curhat Terakhir Marliem: Apartemen Dirampok dan Investigasi E-KTP
"Sudah ada konfirmasi dari otoritas Amerika Serikat, bahwa dia sudah memegang kewarganegaraan Amerika Serikat sejak tahun 2014," kata Menteri Retno Marsudi, di gedung Carakaloka, Jakarta, Ahad, 20 Agustus.
Karena status Marliem yang bukan lagi warga negara Indonesia, Retno menyebut Kementerian Luar Negeri hanya bisa angkat tangan terkait dengan penyelidikan kasus kematiannya.
Kini, Retno mengatakan menyerahkan semua hal soal Johannes Marliem ihwal kasus korupsi proyek e-KTP kepada KPK. "Kalau kasus hukumnya silakan (ke KPK), itu bukan kewenangan kami. Itu adalah kewenangan KPK," katanya.
ZARA AMELIA | DIAS PRASONGKO | DWI ARJANTO