Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komik Anti Korupsi, Ada Kartun Luthfi Acungkan Dua Jari

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Pengunjung berswafoto saat mengunjungi pameran komik AkuKPK di Jakarta, 20 Agustus 2017. Acara yang bertemakan Aksi Komik Untuk KPK (AkuKPK) ini menampilkan berbagai karikatur dan komik korupsi yang bertujuan untuk mendukung KPK dalam media sosial. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengunjung berswafoto saat mengunjungi pameran komik AkuKPK di Jakarta, 20 Agustus 2017. Acara yang bertemakan Aksi Komik Untuk KPK (AkuKPK) ini menampilkan berbagai karikatur dan komik korupsi yang bertujuan untuk mendukung KPK dalam media sosial. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Memasuki areal Jakarta Creative Hub, mata pengunjung langsung tertuju kepada kartun Luthfi Hassan Isshaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Terpidana 18 tahun kasus korupsi daging impor pada 2013 lalu itu mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sambil berpose mengacungkan dua jarinya dan tersenyum sumringah.

Di samping gambar Luthfi tertulis kalimat sindiran "Rompi Percaya Diri". Kartun karya Salmy dari portal berita Beritagar.id itu merupakan satu dari sekitar 70 kartun dan komik yang dipamerkan dalam acara Aksi Komik Untuk KPK (AKU KPK) di Jakarta Creative Hub, Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu, 20 Agustus 2017.


Acara ini digagas KPK bersama komunitas Lemari Buku-Buku bertujuan mensosialisasikan pesan anti korupsi kepada masyarakat, terutama generasi muda. "Acara ini menyuarakan pesan untuk generasi milenial agar mempunyai kesadaran anti korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Baca: MA Perberat Vonis, Komentar Luthfi: Saya Kira 20 Tahun Penjara


Komik dan kartun yang dipamerkan merupakan kiriman publik ke akun Instagram resmi KPK yang dibuka sejak Juni 2017. Karya-karya itu kemudian dibukukan menjadi komik serta ilustrasi anti korupsi. "Acara ini sebenarnya semacam kopi darat (temu muka) antara orang-orang yag sebelumnya berinteraksi di media sosial dan menyumbangkan komiknya selama dua bulan terakhir," kata Febri.


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak hanya mengangkat isu-isi korupsi besar, karya-karya yang ditampilkan dalam acara itu juga mengangkat isu korupsi sehari-hari. "Misalnya, ada seorang anak diminta memberi sabun, tapi uang kembalinya diambil atau tidak diberikan kepada orang tua," Febri mencontohkan salah satu bentuk korupsi yang sederhana.


Melalui komik KPK berharap pemahaman mengenai bentuk korupsi lebih mudah diterima oleh masyarakat dari berbagai umur. "Komik lebih mudah dilihat dibanding ketika membaca teks yang panjang. Pesan yang diterima akan lebih cepat," kata Febri menjelaskan.


Leona, salah satu pengunjung acara KPK ini, mengaku tertarik dengan komik-komik anti korupsi. Menurut Leona, memahami kasus korupsi melalui ilustrasi dan komik lebih menarik ketimbang ceramah atau membaca teks. "Seperti ini orang lebih mudah mengetahui bentuk-bentuk korupsi," kata gadis usia 20 tahun tersebut. Kasus korupsi Luthfi soal suap impor daging, adalah salah satu jenis rasuah yang ditangani KPK.


ZARA AMELIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

8 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

10 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

10 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

14 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

17 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

19 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.