TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan uang konsinyasi Rp 100 juta kepada Syarifuddin Umar, mantan terpidana kasus suap. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, pada 2013 mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapannya oleh KPK melanggar hukum. Mahkamah Agung kemudian memenangkan gugatan itu.
Baca juga: Hakim Syarifuddin Ditangkap KPK di Depan Anak dan Istrinya
"Saya butuh uang, tapi saya tidak perlukan uang ini," kata Syarifuddin setelah menerima cek itu dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2017.
Menurut Syarifuddin, KPK telah melakukan kriminalisasi terhadapnya dengan memalsukan keterangan. Dia juga berujar bahwa KPK telah memalsukan suaranya sebagai alat bukti. "Suara saja bisa dipalsu, itulah saya ajukan gugatan dan terbukti, dan ini penyerahan uang, juga bukan mengakhiri masalah, justru menimbulkan masalah," katanya.
Pada 2012, Syarifuddin Umar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai majelis hakim tindak pidana korupsi terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta. Namun saat ini dia sudah bebas.
Syarifuddin kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu karena menganggap KPK semena-mena. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin dengan menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.
Setelah kemenangannya itu, Syarifuddin mengatakan ia akan membantu Pansus KPK DPR. "Setelah datang hari ini, maka saya akan ke Pansus, saya akan bongkar seluruh rekayasa kasus, untuk kriminalisasi, yang penuh konspirasi jahat," ujarnya.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Serahkan Uang Konsinyasi
Dengan kalahnya KPK dalam kasasi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung 2014, Syarifuddin berujar, KPK telah merugikan negara. "Menurut saya, sepanjang dia menjalankan undang-undang, menggunakan keuangan negara, maka dia adalah pemerintah dalam arti luas," katanya.
Kasus Syarifuddin Umar sendiri berawal dari kasus suap kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI). Dalam kasus itu, selain mantan hakim Syarifuddin, kurator Puguh Wirawan juga ditetapkan sebagai terpidana.
CHITRA PARAMAESTI