TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merekomendasikan pemerintah untuk melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Agus, UU Tipikor Indonesia masih lemah karena belum dapat menangani rasuah yang terjadi di sektor privat.
"UU Korupsi kita hanya menyebut kerugian negara, pejabat dan penyelenggara negara. Kalau ada suap di antara private sector, antara swasta, UU kita tidak efektif menangkal itu," kata Agus.
Pernyataan Agus disampaikan dalam seminar internasional Reconstructing Public Administration Reform to Build World Class Government di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.
Kondisi ini, menurut Agus, berbanding jauh dengan Singapura yang sudah memiliki UU yang mirip dengan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Aturan tersebut memungkinkan Singapura menangani korupsi di sektor privat, termasuk juga untuk menindak kekayaan yang tidak jelas asalnya (illicit enrichment), dan perdagangan pengaruh (trading in influence).
Kekurangan ini menjadi faktor yang menyebabkan rendahnya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia. Agus menceritakan, pada 1999 IPK Indonesia berada pada posisi 17 dari skala 100.
Angka ini berada jauh di bawah Thailand, Filipina, Malaysia, terlebih Singapura. Pada 2016, IPK Indonesia mengalami peningkatan sampai di posisi 37.
"Pelan-pelan kita naik, mungkin kontribusi reformasi birokrasi juga ada. Hari ini ASEAN yang di atas kita tinggal Malaysia Singapura dan Brunei," ujar dia.
Meski merekomendasikan perubahan UU Tipikor, Agus tak menampik kemungkinan kategori tindak pidana korupsi akan meluas dan siapa saja bisa terjerat aturan terkait.
Salah satu contohnya, disampaikan Agus, pemberian les oleh guru kepada murid yang juga diajarnya di sekolah formal dapat tergolong tindakan korupsi. Hal tersebut, menurutnya, harus diimbangi dengan aturan yang jelas.
Agus menjelaskan masyarakat harus diberi koridor, mana yang boleh dan tidak boleh.
“Ini harus menjadi acuan kita di waktu-waktu yang akan datang. Harus ada law enforcement yang tegas," kata Agus.
BUDIARTI UTAMA PUTRI