TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, yang juga bekas terpidana kasus korupsi, akan menjadi saksi kunci Pansus Angket KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) DPR RI. Pada 2014, ia menang pra-peradilan melawan KPK dalam kasus penggeledahan.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Serahkan Uang Konsinyasi
"Banyak yang bertanya mengapa pansus tidak sekalipun mendatangkan saksi kunci, nah hari ini ditegaskan bahwa pansus akan menjadikan Syarifuddin sebagai saksi kunci," kata Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.
Dalam pertemuan antara pansus dengan Syarifuddin, Agun secara langsung menanyakan mengenai kesediaan Syarifuddin untuk datang kembali ke DPR. "Untuk menunjukkan bukti-bukti pelanggaran lainnya dari penyidik KPK," kata Agun.
Syarifuddin menyanggupi keinginan pansus dan berjanji akan kembali mendatangi DPR jika diundang. "Insyaallah saya siap, bahkan jauh sebelum ini, begitu saya dengar ada pansus angket KPK di DPR RI, saya ditanya teman, apakah bersedia menjadi pembicara (memberikan informasi), saya katakan saja, kenapa tidak bisa, dan ini sekarang saya lakukan," ujarnya.
Syarifuddin Umar adalah terpidana kasus suap PT SCI (Skycamping Indonesia), yang juga bekas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Syarifuddin menerima uang konsinyasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 100 juta yang diserahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang tersebut diberikan, setelah Mahkamah Agung memenangkan kasasi Syarifuddin.
Baca juga: Hakim Syarifuddin Ditangkap KPK di Depan Anak dan Istrinya
Kasus Syarifuddin Umar berawal dari kasus suap kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI). Pada 2012, Syarifuddin Umar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta, namun saat ini sudah bebas.
FAJAR PEBRIANTO