TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan lagi larangan pemotongan hewan kurban di trotoar dan jalan untuk Idul Adha. Menurut Gubernur, pelarangan pemotongan hewan kurban di trotoar dan pinggir jalan itu sudah lama diberlakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan hewan kurban.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki. Bukan untuk berjualan, bukan untuk tempat parkir,“ kata Djarot di Balai Kota DKI, Senin 21 Agustus 2017. Djarot telah berkoordinasi dengan walikota, terutama Walikota Jakarta Pusat agar para camat di lingkungan mensterilkan trotoar dan jalanan dari pemotongan dan penjualan hewan kurban.
Baca:
Hewan Kurban Banyak Dipotong di Trotoar, Ini Reaksi Djarot
Anies Akan Memberlakukan Lagi 3 Kebijakan yang ...
Oleh karena dilarang, pemerintah daerah, ujar Djarot, harus memberikan alternatif tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban.
Pemotongan hewan kurban di jalan dan trotoar sudah diatur sejak masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Pelarangan berjualan dan memotong hewan ternak di trotoar diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Baca juga:
Menuai Protes, Pembatasan Ganjil-Genap di Tol Batal Diuji ...
Empat Polwan Bekasi Gagalkan Perampokan Minimarket
Djarot berharap agar semua Pemotongan hewan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di DKI Jakarta agar tetap menjaga kebersihan lingkungan Idul Adha mendatang.
DEWI NURITA | ENDRI KURNIAWATI