TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengimbau kepada semua pemerintah daerah untuk membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap bangunan cagar budaya golongan A. Cagar budaya golongan A merupakan bangunan yang bentuknya tidak boleh diubah sama sekali.
“Dengan adanya ini tentu akan jadi insentif juga bagi orang akan mempertahankan (bangunan cagar budaya),” kata Hilmar Farid di Jakarta, Minggu, 20 Agustus 2017. Masalahnya, menurut Hilmar, kebanyakan orang yang memiliki bangunan cagar budaya itu tidak mampu merawat. Jalan pintas yang diambil adalah merobohkan bangunan dan membangun kembali yang dianggap menguntungkan.
Hilmar menilai, pemilik bangunan cagar budaya belum tentu memiliki keuntungan yang diharapkan apabila membangun baru dijadikan tempat usaha, misalnya. “Ada tanggung jawab pajak lagi, keuntungannya belum tentu masuk.” Hilmar menyarankan agar cagar budaya tetap berdiri namun dengan diisi program-program kebudayaan.
Misalnya untuk pagelaran seni, pertunjukan musik, atau baca puisi di lokasi cagar budaya. Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan ruang yang ada untuk melestarikan cagar budaya. Menurut Hilmar, langkah yang bakal ditempuh oleh Pemerintah DKI Jakarta dengan membebaskan PBB bangunan cagar budaya golongan A adalah inisiatif yang sangat baik. Namun kebijakan itu perlu mendapat intervensi dari pemerintah setempat.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya menyampaikan akan memberikan insentif kepada bangunan cagar budaya yang masuk golongan A dengan membebaskan PBB. Menurut dia, langkah itu penting karena saat ini penduduk aktivitas ekonominya susah dikendalikan.
DANANG FIRMANTO