TEMPO.CO, Bogor -Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan semua desa di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor mendirikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) pada 2017. Tujuannya, untuk pemberdayaan ekonomi sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa.
"Sebagai bentuk menjalankan amanat Undang-undang " kata Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Pendapatan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Tika Sri Jatnika, Senin, 21 Agustus 2017.
Baca: Mendes PDTT Dorong BUMDes Jadi Sumber Utama Pembangunan Desa
Menurut Tika, dari 417 desa di 40 kecamatan, sampai saat ini baru 216 desa yang sudah memiliki Bumdes. Namun, sebagian besar Bumbes tersebut masih bergerak dalam bidang simpan-pinjam. "Pengelolaanya pun belum dilakukan secara profesional," ujar Tika.
Pembentukan Bumdes, Tika menambahkan, modal awalnya bisa saja dialokasikan dari dana desa yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang besarannya bisa mencapai Rp 1,2 miliar per tahun per desa, "Bahkan Bumbes ini juga bisa didanai dari CSR perusahaan, investasi pihak ketiga sebagai dana awal," kata Tika.
Pembentukan Bumdes, ujar Tika, sangat mudah dan tidak memerlukan birokrasi yang rumit. Hanya cukup dengan surat keputusan kepala desa. "Namun jika dalam penyertaan modal awal melibatkan pihak ketiga (perusahaan), maka pembentukan Bumbes harus lebih profesional ,yakni dengan akta notaris," kata Tika.
Manager Corporate Social Responsibility (CSR) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Sahat Panggabean, mengatakan, ada sebelas desa di lingkungan PT Indocement yang mendapatkan pelatihan untuk menggali potensi yang dapat menjadi Bumdes.
Baca juga: 2017, BRI Targetkan Bina Seribu BUMDes
"Kami selalu berupaya memberikan kontribusi untuk pemahaman dasar mengenai Bumbes yang dapat memberikan manfaat lebih untuk desa, baik ekonomi, maupun sosial guna meningkatkan kesejahteraan," kata Sahat.
M SIDIK PERMANA