TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menembak mati pembawa 5 kilogram sabu di Gresik, Jawa Timur, Selasa pagi, 22 Agustus 2017. Penembakan itu dilakukan karena tersangka melawan saat digelandang polisi dalam proses penyerahan barang di wilayah Bunder, Kabupaten Gresik.
Tersangka pembawa sabu yang ditembak mati itu adalah Junaedi Sahputra, 33 tahun, warga Riau. "Yang bersangkutan terpaksa ditembak karena berupaya melawan dengan merebut senjata anggota," kata Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, anggota meringkus Junaedi di Hotel Bidakara, Tegalsari, Surabaya, pada Selasa, sekitar pukul 06.30. Di sana, petugas menemukan 5 kilogram sabu dari tangan tersangka yang disimpan di dalam tas. Selanjutnya, tersangka digelandang anggota untuk bertemu dengan pembeli.
Arifin mengatakan anggotanya butuh cukup waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan kurir perempuan pembawa 4 kilogram sabu berinisial YT di sebuah hotel di Tegalsari, Surabaya, pada 11 Agustus 2017.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gagas Nugraha mengatakan modus kedua kasus sabu itu hampir sama. "Bentuk barangnya dan kemasannya sama," katanya. Selain itu, barang haram tersebut sama-sama dibawa dari Jakarta ke Surabaya melalui jalur darat, yakni kereta api.
Gagas pun menginstruksikan kepada anggotanya agar tak ragu menembak mati bandar narkoba. "Sikat saja," katanya. Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran 9 kilogram sabu senilai Rp 16 miliar dan menyelamatkan sekitar 45 ribu jiwa.
NUR HADI