TEMPO.CO, Jakarta - Ikhsan Harahap dalam kesaksiannya di persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui ada sejumlah aliran dana yang masuk ke rekeningnya. Dana itu, kata Ikhsan, dipakai membuka restoran Dedi Priyono, kakak Andi Narogong. “Waktu itu Pak Dedi Priyono tanya nomor rekening saya, akan ada uang buat restoran,” kata Ikhsan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.
Jaksa penuntut umum KPK Irene Putri menjelaskan, sedikitnya ada tiga transaksi yang terjadi yang melibatkan rekening Ikhsan. Penerimaan pertama terjadi pada 13 Desember 2011 dengan nilai US$ 50 ribu. Uang itu berasal dari PT Noah Arkindo, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP.
Baca: Andi Narogong ke KPK, Ada Apa?
Ikhsan pun membenarkan transaksi tersebut. “Setelah menerima uang transfer, saya menarik uang itu lalu menyerahkan ke seseorang,” kata Ikhsan sembari mengaku dihubungi oleh orang yang akan mengambil uang, namun identitas penerima uang ia tak ingat. Usai diserahkan, Ikhsan memberitahu Dedi.
Jaksa Irene melanjutkan, penerimaan kedua terjadi pada 24 Februari 2012. Uang sebesar US$ 29 ribu juga berasal dari PT Noah Arkindo. Ikhsan mengatakan, uang itu juga ditarik dari rekening Ikhsan atas perintah Dedi. Penyerahan dilakukan di Singapura secara tunai.
Sementara itu, transaksi ketiga terjadi pada 12 Maret 2012. Ikhsan mengaku menerima sekitar US$ 700 ribu. Berdasarkan bukti transaksi, uang itu berasal dari Biomorf Mauritius. Perusahaan itu adalah vendor produk AFIS merek L-1 dalam proyek e-KTP.
Baca: Jaksa KPK Sebut Andi Narogong Gelar Pertemuan Setir Proyek E-KTP
Belakangan, jaksa penuntut umum KPK menduga aliran duit tersebut adalah tindak pidana pencucian uang dalam proyek e-KTP. Sedangkan rekening Ikhsan telah digunakan sebagai media dugaan pencucian uang.
Ikhsan menegaskan tidak mengetahui bahwa aliran dana itu berkaitan dengan proyek e-KTP dan dugaan pencucian. Sebab, informasi awal uang itu hanya untuk mendirikan restoran. “Saya tidak pernah ikut dalam proyek e-KTP,” kata dia.
Sedangkan Andi Narogong menuturkan keterangan tersebut sebagian besar benar. “Keterangan saksi sebagian besar benar, yang memerintahkan transfer adalah saya sendiri karena saya berminat membuka restoran,” kata Andi.
DANANG FIRMANTO