TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyebut kepemilikan sepuluh butir peluru tajam dan pistol oleh pemilik PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel Andika Surachman sebagai persoalan yang fatal. Apalagi, kata dia, kepemilikan 8 buah airsoft gun dan pistol sebagian berstatus ilegal.
"Intinya saya sampaikan bahwa peluru tajam ini fatal, karena kepemilikan peluru itu tidak main-main. Apalagi ini peluru kaliber 556 untuk senjata panjang," kata Setyo usai konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca: Penyidik Sita 7 Bangunan dan 30 Buku Rekening Bos First Travel
Setyo menambahkan, kepemilikan peluru tajam berikut senjata ilegal tersebut dapat dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Dalam pasal itu disebutkan kepemilikan senjata api ilegal diancam hukuman kurungan 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Akan tetapi, sementara ini penyidik belum akan memeriksa hal tersebut secara spesifik, melainkan tetap fokus pada perkara penipuan.
"Fokus ke First Travel dulu, itu baru tindak lanjut berikutnya," kata Setyo.
Adapun jenis senjata yang dimiliki Andika yaitu 8 buah airsoft gun laras panjang dan sebuah pistol Bareta 2150. Terkait dugaan apa tujuan Andika memiliki sejumlah senjata tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menduganya sebagai hobi.
Baca: Jusuf Kalla: First Travel Wajib Ganti Kerugian Calon Jemaah
"Itu mungkin bagian dari gaya hidup ya," duga Herry.
Andika Surachman merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dalam penyelenggaraan haji dan umrah melalui perusahaannya, PT First Travel. Dengan modus menawarkan biaya murah, First Travel membujuk banyak orang untuk menyetorkan uang demi berangkat umrah.
BUDIARTI UTAMI PUTRI