TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Pusat, akan menempuh jalur hukum karena jalan yang biasa mereka lewati ditutup menggunakan tembok oleh PT Nurdin Tampubolon Family (NTF), perusahaan yang dimiliki oleh anggota Fraksi Hanura Dewan Perwakilan Rakyat, Nurdin Tampubolon.
Untuk menempuh jalur hukum, mereka membentuk tim 17 yang berisi pengurus RT, RW 07, dan tokoh masyarakat setempat. "Tim itu ditugaskan untuk menghendaki jalan tetap ada, walaupun dia (PT NTF) sudah merasa memiliki karena sudah bayar," ujar penasihat tim 17, Elbas, di Kayu Putih, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.
Baca: Anggota DPR Dituding Tutup Akses Jalan Warga Kayu Putih
Menurut Elbas, sampai saat ini sudah ada sepuluh orang kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yang menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga selesai. Selain itu, ujar Elbas, sudah ada 1.200 tanda tangan warga yang penolak pembangunan tembok di jalan tersebut.
Anggota tim 17 lainnya, Dana, mengatakan salah satu tujuan warga melakukan gugatan adalah untuk menggagalkan surat keterangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan jual-beli tanah jalanan warga kepada PT NTF.
Menurut Dana, jalan tersebut adalah aset milik pemerintah DKI Jakarta. "Agenda kami selanjutnya adalah ke DPRD, MKD DPR RI, PTTUN, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Dana.
Jalan milik warga yang menjadi akses ke Jalan Pulo Mas Selatan ditutup dengan tembok setinggi hampir tiga meter oleh PT NTF. Penutupan ini dilakukan seiring dengan rencana dibangunnya menara stasiun televisi milik perusahaan tersebut.
Cara ini dianggap merugikan warga, karena jarak tempuh menuju ke jalan utama menjadi lebih jauh dan tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan hal tersebut.
Warga RW 07, Ahmad, mengaku tidak mendapatkan sosialisasi apa pun ihwal penutupan jalan. "Enggak ada info atau sosialisasi apa pun, tiba-tiba ditutup pakai tembok beton," ujar Ahmad.
ADAM PRIREZA