TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara dugaan pornografi yang menjerat Firza Husein hampir rampung. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan pemberkasan perkara ini hanya tinggal melengkapi bagian materiilnya.
"Pemberkasan sudah 80 persen," ujar Adi saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Agustus 2017.
Kelengkapan materiil tersebut, kata Adi, memang diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski begitu, ia enggan menjabarkan materi apa saja yang diminta itu.
Baca: Firza Husein Minta Polisi Tangkap Penyebar Foto di Chat WhatsApp
"Kalau sudah lengkap yang perlu ditambahkan, akan segera kami kembalikan," katanya.
Sebelumnya, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pornografi. Firza bersama Rizieq Syihab diduga terlibat percakapan syur di aplikasi WhatsApp.
Percakapan tersebut kemudian menjadi viral di website baladacintarizieq.com. Selain Firza, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI