TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah membantah adanya wacana perluasan kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Enggak ada. Rasuna Said itu untuk baru kajian perluasan ganjil-genap," kata Andri di Balai Kota DKI, Selasa, 22 Agustus 2017.
Sepeda motor masih dibolehkan melintas di Jalan Rasuna Said. Sejauh ini, pembatasan kendaraan roda dua hanya diterapkan di Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan. Sosialisasi kebijakan itu sudah dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2017, dan akan berakhir pada 11 September 2017.
Baca juga: Larangan Sepeda Motor Tak Diberlakukan di Jalan Rasuna Said
Uji coba pelaksanaan pembatasan sepeda motor akan dilakukan pada 12 September-11 Oktober 2017. Pemberlakuannya, kata Andri, akan diterapkan pada 12 Oktober 2017. Ia menyebutkan enam lokasi pemantauan di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman, yakni Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Semanggi, SCBD, dan Bundaran Senayan.
Menurut Andri, para pengendara sepeda motor bisa beralih menggunakan layanan bus Transjakarta, seperti shuttle bus gratis rute Harmoni-Bundaran Senayan, juga bus pengumpan di Bank Indonesia, Bundaran HI, dan Semanggi.
Baca juga: Djarot: Pelarangan Sepeda Motor Bukan Diskriminasi
Sedangkan jalur alternatif yang disiapkan bagi pengendara dari arah selatan (Blok M) menuju utara dapat melalui Jalan Sisingamangaraja atau Hang Lekir-Asia Afrika-Gerbang Pemuda-Bendungan Hilir-Penjernihan-KH Mas Mansyur-Cideng Barat atau Cideng Timur-Abdul Muis-Majapahit.
Kendaraan dari arah utara (Harmoni) yang hendak menuju ke selatan dapat melalui Jalan Ir. Haji Juanda-Veteran 3-Medan Merdeka Utara-Perwira-Katedral-Pejambon-Medan Merdeka Timur-Ridwan Rais-Prapatan-Arif Rahman Hakim (Tugu Tani)-Menteng Raya-Cut Mutia-Samratulangi-HOS Cokroaminoto-Rasuna Said-Gatot Subroto.
FRISKI RIANA