Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bulan Depan, E-KTP Warga Kota Bekasi Diantar ke Rumah

image-gnews
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengintruksikan anak buahnya untuk mengantar langsung kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP ) yang sudah tercetak kepada pemiliknya. Pola ini mulai dijalankan 1 September 2017."Agar warga tidak mengantre di kantor kecamatan maupun di dinas," kata Rahmat, Selasa, 22 Agustus 2017.

Rhamat mengatakan, masih ada sekitar 150 ribu penduduk Kota Bekasi yang belum memperoleh e-KTP. Sementara, blanko yang dikirim dari Kementrian Dalam Negeritersedia hanya 2.000 lembar.

Baca juga: Stok Blangko Habis, 15.501 Warga Klaten Rela Antre Cetak e-KTP

Rahmat mengatakan, pemerintah telah menerbitkan surat keterangan bagi warga yang belum menerima e-KTP. Surat tersebut bisa dipakai untuk keperluan perbankan, dan administrasi lainnya. "Sambil menunggu diantar oleh petugas, masyarakat pakai surat keterangan dulu," kata dia.

Tentunya, kata dia, E-KTP yang akan dicetak diprioritaskan yang sudah melakukan perekaman lebih awal. Tak hanya E-KTP, ujar Rahmat, pemerintah juga akan melayani pengantaran berkas lainnya seperti akta kelahiran.

Baca juga: Mendagri Akui Banyak Laporan Masyarakat Soal Pungli E-KTP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bekasi, Erwin Effendi tengah membentuk tim siap antar berkas oleh petugas ke rumah pemohon sesuai dengan alamat yang tertera. "Camat dan lurah nanti menugaskan tim tersebut mengantarkan ke rumah warga," kata dia.

Baca juga: Proyek e-KTP Macet, Pelayanan di Kelurahan/Kecamatan Mandeg

Sejumlah warga Bekasi mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Namun, mereka mewanti-wanti, program tersebut tidak hanya lancar di awal-awal sejak diluncurkan. "Saya hampir setahun belum dapat E-KTP," kata Nano, warga Perumahan Pondok Mitra Lestari, Jatiasih.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Bekasi Mutasi 125 PNS

8 September 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (kanan) didampingi penggagas objek wisata Danau Kramba Preto Ujat (kiri) meninjau objek wisata baru di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat itu. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Bekasi Mutasi 125 PNS

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan mutasi jabatan itu tidak terkait kepentingan politik pribadinya.


Baru 3 Hari Jadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Diusulkan DPRD Berhenti dari Jabatannya

25 Agustus 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono usai melakukan penandatangan MoU Dukungan Pembangunan MRT Koridor Timur-Barat (Cikarang-Jakarta-Balaraja) Phase 1 Stage 1 (Tomang-Medan Satria) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 17 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Baru 3 Hari Jadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Diusulkan DPRD Berhenti dari Jabatannya

Usul pemberhentian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto itu sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.


Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

29 Juli 2023

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meninjau dapur umum Badan Penanggulangan Bencana PDIP (Baguna) di kawasan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.
Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.


Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

29 Juli 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menerima gelar Kanjeng Raden Tumenggung Dr. Tri Adhianto Tjahyono Notonegoro dari Keraton Surakarta Hadiningrat di Ndalem Kayonan Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu 9 Januarai 2022. ANTARA/HO-Pemkot Bekasi
Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan


Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

22 Maret 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (peci hitam) bersama anak-anak di atas panggung gembira yang digelar warga Perum Alinda Kaliabang Tengah, Sabtu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

Beredar video Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono salah mengucapkan bunyi sila ke-4 Pancasila, kemudian ia minta maaf. Berikut profilnya.


26 Tahun Berdirinya Kota Bekasi, Sudah Disebut Sejak Kerajaan Tarumanagara

10 Maret 2023

Foto udara suasana Alun-alun Madmuin Hasibuan Kota Bekasi di Jawa Barat, Selasa, 22 Februari 2022. Alun-alun Kota Bekasi kini memiliki tampilan baru. Tidak hanya tampilannya, kini alun-alun Kota Bekasi juga berubah nama menjadi Alun-alun M. Hasibuan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
26 Tahun Berdirinya Kota Bekasi, Sudah Disebut Sejak Kerajaan Tarumanagara

Hari ini, 10 Maret 1997 diperingati hari jadi pemerintahan Kota Bekasi. Namun, Bekasi sudah dikenal sejak era Kerajaan Tarumanagara. Begini ceritanya.


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

28 Desember 2022

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi


Kaleidoskop 2022: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertangkap OTT KPK

27 Desember 2022

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Kaleidoskop 2022: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertangkap OTT KPK

Kasus dugaan korupsi Wli Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi salah satu sorotan besar publik selama 2022.


Hakim Banding Tambah Masa Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

15 Desember 2022

Wali Kota Bekasi  periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan masa perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Rahmat Effendi. TEMPO/Imam Sukamto'
Hakim Banding Tambah Masa Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan hakim PT Bandung yang memperberat hukuman Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi jadi 12 tahun penjara.


KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

9 November 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Kasus korupsi ini terjadi pada masa anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Kota Bekasi 2021. Dalam APBD Perubahan 2021, Pemkot Bekasi menetapkan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.