TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengintruksikan anak buahnya untuk mengantar langsung kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP ) yang sudah tercetak kepada pemiliknya. Pola ini mulai dijalankan 1 September 2017."Agar warga tidak mengantre di kantor kecamatan maupun di dinas," kata Rahmat, Selasa, 22 Agustus 2017.
Rhamat mengatakan, masih ada sekitar 150 ribu penduduk Kota Bekasi yang belum memperoleh e-KTP. Sementara, blanko yang dikirim dari Kementrian Dalam Negeritersedia hanya 2.000 lembar.
Baca juga: Stok Blangko Habis, 15.501 Warga Klaten Rela Antre Cetak e-KTP
Rahmat mengatakan, pemerintah telah menerbitkan surat keterangan bagi warga yang belum menerima e-KTP. Surat tersebut bisa dipakai untuk keperluan perbankan, dan administrasi lainnya. "Sambil menunggu diantar oleh petugas, masyarakat pakai surat keterangan dulu," kata dia.
Tentunya, kata dia, E-KTP yang akan dicetak diprioritaskan yang sudah melakukan perekaman lebih awal. Tak hanya E-KTP, ujar Rahmat, pemerintah juga akan melayani pengantaran berkas lainnya seperti akta kelahiran.
Baca juga: Mendagri Akui Banyak Laporan Masyarakat Soal Pungli E-KTP
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bekasi, Erwin Effendi tengah membentuk tim siap antar berkas oleh petugas ke rumah pemohon sesuai dengan alamat yang tertera. "Camat dan lurah nanti menugaskan tim tersebut mengantarkan ke rumah warga," kata dia.
Baca juga: Proyek e-KTP Macet, Pelayanan di Kelurahan/Kecamatan Mandeg
Sejumlah warga Bekasi mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Namun, mereka mewanti-wanti, program tersebut tidak hanya lancar di awal-awal sejak diluncurkan. "Saya hampir setahun belum dapat E-KTP," kata Nano, warga Perumahan Pondok Mitra Lestari, Jatiasih.
ADI WARSONO