TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1700 mobil mewah berharga di atas Rp 1 miliar, termasuk sedan mahal Ferrari, ternyata menunggak pajak kendaraan sekitar Rp 400 miliar. Itu sebabnya Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, akan mengundang sekitar 15 asosiasi pemilik kendaraan mewah untuk bertemu terkait tunggakan pembayaran pajak itu.
Ia mengatakan tujuan dari pertemuan ini untuk mengimbau para pemilik kendaraan mewah untuk segera melunasi pajaknya.
Baca juga: Buru Pajak Kendaraan Bermotor, DKI dan Ditlantas Gelar Razia STNK
"Akan diimbau untuk melunasi pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017 dengan insentif sanksi bunganya kita hapuskan, sanksi bunga sebesar 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen," ujar Edi saat ditemui di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Menurut data yang ia miliki, ada mobil Ferrari yang tidak bayar pajak dari tahun 2012 hingga 2017. Ia mengimbau agar para pemilik mobil mewah melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Agustus 2017 untuk mendapatkan pemutihan terhadap sanksi pajak.
"Kalau sudah lewat tanggal segitu, kami akan gencar mengunjungi rumah pemilik secara satu per satu untuk menagih pembayaran pajak sekaligus bunga sanksinya," kata Edi
Menurutnya pajak kendaraan bermotor berjumlah 2 persen dari harga jual mobil pertama dan akan meningkat 0,5 persen setiap kelipatan satu mobil baru sampai mencapai persentase setinggi-tingginya yaitu 10 persen.
Baca juga: Tunggak Pajak Mobil Mewah, Raffi Ahmad Didatangi Petugas
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, mengatakan akan menindak tegas kendaraan dengan STNK yang tidak sah akibat pajak yang mati. "Kalau tidak bayar pajak kendaraan kan tidak sah STNK-nya, baru nanti kita adakan penilangan," ujar Halim
ADAM PRIREZA