TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai kebijakan pemerintah soal pembatasan motor di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta hanya memindahkan kemacetan dari satu tempat ke tempat lain.
“Peraturan ini tidak akan efektif kalau tidak ada pembatasan secara komprehensif terhadap kendaraan pribadi lain. Jangan selesaikan masalah dengan masalah,” kata Tulus saat ditemui di Hotel Borobudur, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca: Pembatasan Sepeda Motor, YLKI: Harus Ada Transportasi Alternatif
Idealnya, Tulus menjelaskan, untuk dapat memberlakukan peraturan itu dengan baik, pemerintah harus menyediakan sejumlah Park and Ride dengan harga yang murah di kawasan yang akan diberlakukannya pembatasan itu.
Ini diperlukan untuk mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Sebelum fasilitas dan angkutan umum siap untuk melayani kebutuhan mobilisasi masyarakat, dia menilai peraturan itu tidak rasional.
Baca: Harga Garam Mahal, YLKI Curigai Mafia Impor
Selain itu, bila meninjau banyak negara, Tulus berujar pengendalian kendaraan bermotor dilakukan secara adil. Bukan hanya pada kendaraan roda dua, melainkan juga pada kendaraan roda empat.
“Saya melihat roda empat baru dikendalikan melalui ganjil genap saja dan itu belum efektif,” kata Tulus dari YLKI.
Disamping itu, Tulus menilai peraturan itu masih hanya menyentuh sektor hilir saja, namun belum bisa menyelesaikan akar permasalahan yang ada di DKI Jakarta.
Selama ini, kata dia, peraturan pemerintah masih membatasi soal penggunaan kendaraan bermotor saja. “Di banyak negara memang sudah menyentuh teknologinya, kemudian harganya, mekanismenya dan segala macam, bukan hanya penggunaannya,” kata Tulus.
Pembatasan sepeda motor di Rasuna Said-Sudirman bakal diuji coba pada 12 September 2017 hingga 10 Oktober. Pelarangan sepeda motor dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan yang mayoritas penyebab dan pelakunya merupakan pengendara bermotor. Pembatasan akan dilakukan pukul 06.00-23.00 WIB di luar hari Sabtu dan Minggu.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar jika sudah melewati tahap sosialisasi adalah dijerat Pasal 287 tentang pelanggaran lalu lintas dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.
Pemerintah bakal melakukan evaluasi uji coba pembatasan motor pada 14, 20, dan 28 September. Selanjutnya, pemerintah bakal meluncurkan Peraturan Gubernur. Aturan baru itu akan diterapkan mulai 11 Oktober 2017.
CAESAR AKBAR