TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 30 hingga 40 persen rumah bersubsidi yang disalurkan pemerintah dalam program sejuta rumah ternyata tidak dihuni pemiliknya. Hal itu ditemukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat melakukan tinjauan ke lapangan.
"Dari wawancara kepada pemiliknya, alasannya adalah rumah belum laik huni. Terutama terkait dengan penyaluran air bersih dan listrik,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayanti di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.
Baca Juga:
Saat ini pemerintah telah menyalurkan 504.079 unit rumah kepada masyarakat. Lana meminta banyaknya rumah yang belum dihuni hendaknya menjadi perhatian semua pihak. “Walaupun Presiden sudah berkunjung ke lapangan dan menyatakan puas ke beberapa lokasi, tapi seperti yang disampaikan Menteri PUPR berulang kali, masih ada keluhan masyarakat mengenai rumah bersubsidi,” katanya.
Kualitas bangunan yang rendah, kata Lana, bisa terjadi karena beberapa faktor, di antaranya rendahnya kualitas pekerja, material bangunan, atau malah pengawasan terhadap pekerjaan bangunan itu. Hal yang semestinya menjadi perhatian, menurut dia, bukan hanya kualitas bangunan, melainkan juga kualitas lingkungan, yang meliputi jalan lingkungan, penyaluran air bersih, penyaluran listrik, dan sanitasi.
Baca: Pemerintah Akan Tingkatkan Kualitas Rumah Subsidi
Baca Juga:
Memang, kata dia, pembangunan rumah bersubsidi ini mesti menghadapi sejumlah batasan, misalnya mengejar plafon tertentu. Tantangan lain adalah keterbatasan material yang ada di daerahnya. Sehingga akhirnya semua itu bakal berdampak pada kualitas bangunan. “Inilah yang akhirnya menjadi fokus kita sekarang. Tidak hanya mengejar kuantitas, tapi juga kualitas bangunan,” Lana berujar.
Dari sisi konsumen, Lana mengatakan sebenarnya mereka memiliki hak untuk menolak dan tidak tanda tangan ketika melakukan akad kredit apabila memang kualitas rumah belum laik huni dari segi bangunan, lingkungan, serta prasarana dan sarana umum (PSU). “Tapi di samping itu, memang mereka tidak tahu kriteria rumah laik huni itu seperti apa. Nanti kami akan sosialisasikan ke masyarakat untuk digunakan sebagai referensi,” dia menambahkan.
Untuk memperbaiki permasalahan itu, pemerintah bakal membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas rumah bersubsidi tersebut. Selain itu, standar atau patokan minimum rumah bersubsidi yang perlu dibangun pengembang juga bakal dibuat. Dengan begitu, pemerintah ke depannya akan menerapkan sanksi terhadap pengembang yang kurang serius menggarap rumah bersubsidi.
“Juga akan ada kebijakan terkait dengan material, teknologi konstruksi, dan penyediaan tanah untuk rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Itu untuk menjaga harga tanah agar tidak naik,” tutur Lana.
CAESAR AKBAR