TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para operator transportasi online tidak resah mengenai keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung baru saja mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, yang juga mengatur transportasi online.
“Kami sampaikan ke masyarakat, terutama pengguna operator taksi, jangan resah. Waktu efektif putusan MA itu masih tiga bulan. Kami akan diskusi, semoga kita bisa mendapatkan solusi yang baik,” ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Simak: MA Kabulkan Gugatan Uji Materi Aturan tentang Transportasi
Dalam waktu dekat, Budi bakal mengumpulkan ahli-ahli untuk meminta masukan terhadap permasalahan ini. Dia berharap melalui dialog yang akan dilakukan dengan ahli dan pihak-pihak berwenang, misalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, solusi terhadap permasalahan itu dapat diperoleh. “Kami belum bisa menyampaikan bentuknya (solusi) seperti apa. Kami dalam satu hingga dua minggu ini akan mengumpulkan para ahli untuk memberikan masukan,” katanya.
Meski demikian, Budi menghargai putusan MA tersebut. Dia berujar niat pemerintah adalah memberikan kemaslahatan kepada masyarakat. Selain itu, dia ingin ide mengenai kesetaraan pengaturan transportasi dapat terlaksana.
Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, menyebutkan dalam putusan MA tersebut terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sedikitnya terdapat 18 poin atau 14 pasal dalam peraturan menteri tersebut yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh MA, kata Hengki, ke-14 pasal ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA lantas memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin di dalam peraturan menteri tersebut.
Gugatan ini dilayangkan oleh sedikitnya enam orang pengemudi angkutan sewa khusus, termasuk transportasi online, yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
CAESAR AKBAR