TEMPO.CO, Jakarta - KPK menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan atau OTT di Pengadilan Negeri jakarta Selatan. Kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyeret Yunus Nafik, Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI). Akhmad Zaini, kuasa hukum PT ADI, diduga memberikan suap kepada tersangka Tarmizi selaku panitera pengganti PN Jakarta Selatan.
Tim dari KPK secara paralel ditugaskan melakukan proses pencarian di Surabaya. "Karena itu, malam ini dari sore tadi kami membawa dua orang dari Surabaya dari pihak perusahaan PT ADI,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca juga:
OTT PN Jakarta Selatan, Humas: Tidak Ada Pendampingan Hukum
Satu orang lagi yang masih diperiksa di KPK adalah General Manager PT ADI Rachmadi Permana, yang bekerja di PT ADI sejak 2013. Rachmadi dan Yunus terlihat dibawa ke ruang pemeriksaan di gedung KPK pada Selasa malam.
KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yunus sebagai tersangka. "Saya mendapat informasi telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti sehingga ada satu orang tersangka lagi dari pihak perusahaan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan,” kata Febri.
Baca pula:
OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK Amankan 4 Orang
Tamrizi dan Akhmad ditangkap lewat OTT di PN Jakarta Selatan pada Senin, 21 Agustus 2017. Tiga orang lain juga turut diamankan adalah Teddy Junaedi, pegawai honorer PN Jakarta Selatan; Fajar Gora, kuasa hukum PT ADI; Solihan, sopir rental yang disewa Akhmad. Total dugaan suap Rp 425 juta, yang diberikan lewat transfer bank dari rekening pribadi Akhmad dalam tiga kesempatan yang berbeda.
Dugaan maksud suap PT ADI kepada panitera pengganti PN Jakarta Selatan adalah agar pengadilan menolak gugatan perkara perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service, Pte, Ltd kepada PT ADI, dengan gugatan ganti rugi senilai US$ 7,6 juta dan 131 ribu dolar Singapura. Dugaan lain adalah agar pengadilan mengabulkan gugatan rekonvensi PT ADI. Total suap yang awalnya disepakati kedua belah pihak adalah Rp 400 juta.
STANLEY WIDIANTO