TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menyita sekitar 14 ribu paspor milik jemaah Firs Travel. Rencananya, paspor-paspor itu akan dikembalikan kepada pemiliknya mulai 24 Agustus 2017. "Teknisnya, berdasarkan data yang masuk. Kalau sudah siap, kami akan hubungi jemaah,” kata Kepala Unit V Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Mabes Polri Ajun Komisaris Besar M. Rivai Arvan, Rabu 23 Agustus 2017.
Menurut Rivai, penyidik nanti akan menghubungi jemaah satu per satu untuk konfirmasi. Selanjutnya mereka diminta meninggalkan nomor telepon yang mudah dihubungi berikut alamat tempat tinggal.
First Travel atau lengkapnya PT First Anugerah Karya Wisata adalah agen penyelenggara ibadah umrah dan haji yang saat ini sudah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penutupan itu dilakukan karena diduga perusahaan itu melakukan penipuan. Saat ini polisi tengah menyelidikinya dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Anniesa Hasibuan, Andika Surachman, dan Kiki Hasibuan.
Baca juga: Polisi: First Travel Berutang Rp 24 M ke Beberapa Hotel di Saudi
Polisi telah membuka Crisis Center di Mabes Polri untuk memudahkan korban First Travel membuat laporan. Gunawan, salah satu pelapor, mengatakan datang ke Crisis Center untuk tiga saudaranya yang menjadi korban dari agen perjalanan itu. "Per orang bayar tunai Rp 14,5 juta,” katanya.
Menurut Gunawan, saudaranya sudah mengiklaskan uang yang sudah disetor ke First Travel. Namun mereka ingin agar paspor milik masing-masing dikembalikan. “Karena itu saya lapor hari ini karena data-data mengenai saudara saya itu baru dikirim tadi," katanya.
ANDITA RAHMA