TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, hingga sekarang, Indonesia belum merumuskan rencana aksi untuk melawan ekstremisme kekerasan. Padahal, jika berkaca pada negara lain, seperti Australia, hal ini telah lama dirumuskan, terutama untuk mencegah tindakan terorisme semakin meluas.
“Indonesia belum merumuskan apa itu ekstremisme kekerasan. Termasuk rencana aksi atau semacam strategi untuk melawan aksi ekstremisme kekerasan,” katanya, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca juga:
Wiranto Gelar Pertemuan Bilateral 6 Negara Bahas Terorisme
Ekstremisme kekerasan, menurut Hamid, adalah tindakan kekerasan yang menjadi ujung tindakan terorisme. Singkatnya, tindakan ini merupakan hasil gabungan dari pemikiran ekstrem yang dibarengi dengan tindakan kekerasan.
Sejauh ini, Indonesia hanya cenderung mengandalkan pendekatan kebudayaan dalam menanggulangi persoalan itu. Padahal metode-metode itu belakangan telah mendapat tantangan yang cukup kuat.
Baca pula:
Menhan Ryamizard: Lawan Terorisme dengan Bela Negara
“Sampai sejauh ini, kita hanya mengandalkan strategi atau pendekatan kebudayaan untuk melawan hal ini. Mempromosikan Islam yang damai, moderat, pluralis, dan seterusnya,” ujarnya.
Selain itu, Hamid menuturkan Rancangan Undang-Undang Anti-Terorisme membuka peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Salah satunya terkait dengan proses pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga sebagai teroris bisa diperpanjang tanpa melalui muka pengadilan.
“Hal inilah yang mampu membuka celah bagi peluang terjadinya pelanggaran HAM,” ucapnya.
Pendapat Usman Hamid itu muncul dalam salah satu acara diskusi publik yang diselenggarakan Imparsial bertajuk “Melawan Ekstremisme dan Terorisme dalam Negara Hukum dan Demokrasi (Telaah atas RUU Anti-Terorisme dan Perpu Ormas)”. Diskusi ini diselenggarakan di kantor Imparsial, Jalan Tebet IV, Jakarta Selatan.
DIAS PRASONKGO