TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berharap peradilan bisa memperbaiki diri dari kasus yang terjadi pada Yusman Telaumbanua. Selain itu, menurut dia, proses penyidikan oleh kepolisian harus memenuhi asas hukum, seperti tidak melakukan tindak kekerasan. "Kami berharap jangan lagi kejadian," kata dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Menkumham Yasonna Laoly percaya kalau lembaga seperti Mahkamah Agung juga akan melakukan evaluasi tentang proses peradilan yang sudah berjalan. Yasonna ingin mekanisme peradilan dan pemeriksaan bisa berjalan sesuai dengan aturan.
Baca juga:
Revisi Aturan Remisi, Menteri Yasonna Bantah Prokoruptor
Seperti diberitakan, terpidana kasus pembunuhan, Yusman Telaumbanua, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias pada 2013. Namun seiring berjalannya waktu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan novum (bukti baru). Yusman, saat proses pemeriksaan dilakukan masih menyandang status sebagai anak-anak.
Baca pula:
Pemberian Remisi Narapidana Hemat Anggaran Rp 102 Miliar
Bukti baru itulah yang akhirnya membebaskan Yusman dari hukuman mati. KontraS pun mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia.
Lebih lanjut, Yasonna Laoly menyatakan tidak ada yang sempurna dengan sistem peradilan di Indonesia. Menanggapi hukuman mati, ia menilai selalu ada ruang untuk mendapatkan keringanan hukuman. Beberapa diantaranya ialah dengan mengajukan peninjauan kembali atau grasi. Namun yang terpenting, ucapnya, proses hukum harus berjalan transparan dan peradilan terbuka dengan bukti-bukti baru.
ADITYA BUDIMAN