Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skema Bisnis First Travel Diduga Bermasalah, Berikut Rinciannya

image-gnews
Bareskrim: Kerugian Kasus Penipuan First Travel Rp 839 Miliar. TEMPO/Budiarti Utami Putri
Bareskrim: Kerugian Kasus Penipuan First Travel Rp 839 Miliar. TEMPO/Budiarti Utami Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia Syam Resfiadi memastikan praktik bisnis paket promo umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel tergolong skema Ponzi. Ia yakin praktik ini berujung masalah karena ongkos keberangkatan satu anggota jemaah bersumber dari uang anggota lain yang mendaftar berikutnya.

Itu sebabnya, Syam menambahkan, First Travel harus terus memperbanyak calon anggota jemaahnya dari tahun ke tahun. Jika tidak, calon yang terakhir mendaftar kemungkinan besar tidak bisa berangkat umrah, seperti yang diduga terjadi saat ini. “Cash in (calon anggota jemaah yang mendaftar) mereka (First Travel) harus lebih besar dari cash out-nya (anggota jemaah yang berangkat),” katanya, Rabu, 23 Agustus 2017.

Baca juga: Rumah Mewah Bos First Travel, Gordennya Seharga Rp 700 Juta

Dengan paket promo umrah seharga Rp 14,3 juta, tutur Syam, banyak masyarakat tergiur dan mendaftar ke First Travel. Padahal tarif sebesar itu tidak logis. “Tarif itu tidak memberikan margin keuntungan dan risikonya sangat besar.”

Hal itu dibenarkan oleh Robby Al Hakim, General Manager PT Moisani Manggala Wisata atau M2 Wisata, penyedia paket umrah lain yang bekerja sama dengan First Travel. Kerja sama itu menyebabkan M2 Wisata menanggung piutang Rp 9,6 miliar untuk pengadaan tiket dan visa jemaah First Travel.

Menurut Robby, First Travel harus menghimpun calon anggota jemaah sebanyak-banyaknya dan menerapkan sistem jadwal keberangkatan. Padahal seharusnya jemaah yang telah melunasi pembayaran bisa segera berangkat. “Kecuali saat masuk musim haji,” katanya.

Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI, Komisaris Besar Awi Setiyono, tidak secara spesifik menyebutkan skema Ponzi. Tapi indikasi modus operandi yang dibeberkannya serupa. “Mereka (First Travel) kan berangkatkan jemaah, kekurangannya (ongkos umrahnya) diambil dari korban (pendaftar) berikutnya. Jadi, gali lubang-tutup lubang,” tutur Awi.

Awi menjelaskan, First Travel berencana memberangkatkan umrah para calon anggota jemaah sepanjang tahun lalu. Namun, hingga Mei 2017, perusahaan yang didirikan pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan—dua dari tiga tersangka—itu gagal memberangkatkan mereka.  Dari 72 ribu lebih pendaftar, yang telah berangkat hanya sekitar 14 ribu orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Cerita Setoran Jemaah First Travel Menjelma Koleksi Airsoft Gun

First Travel, kata Awi, menawari calon anggota jemaahnya pesawat sewaan. Syaratnya, mereka menambah biaya umrah Rp 2,5 juta per orang di luar uang yang telah disetorkan sebelumnya, yaitu Rp 14,3 juta. “Namun, setelah Mei 2017, ternyata belum berangkat juga.”

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhajirin Yanis, mengatakan Kementerian akan mengatur besaran tarif umrah. Dia berharap rancangan aturan itu bisa selesai pada akhir tahun ini. “Ini demi memberikan perlindungan bagi calon jemaah di masa mendatang,” ujarnya.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing, menyatakan telah menghentikan kegiatan First Travel karena paket promo umrah yang ditawarkan merugikan calon anggota jemaah. "Banyak yang sudah lunas tapi tidak berangkat sesuai perjanjian," katanya.

Adapun Deski, kuasa hukum First Travel, Andika, dan Anniesa, berkomitmen menyelesaikan tunggakan keberangkatan umrah ribuan calon anggota jemaah. Dia menyatakan heran mengapa hanya First Travel yang dipermasalahkan. “Semua biro umrah juga banting harga kok,” ujarnya.

FAJAR PEBRIANTO | ANGELINA ANJAR SAWITRI | GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.


Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok


Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?


Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Seorang calon jamaah memotret sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan aset milik dua tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang telah disita oleh penyidik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. Bareskrim Polri akan menampung pengaduan dan mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan agen perjalanan First Travel hingga merugikan calon jamaah mencapai Rp 550 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.


4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.


Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.


Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mereka dinilai terbukti melakukan pencucian uang para calon jamaah umrah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.


Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Rumah milik Andika Surachman, Direktur Utama PT First Travel di Venesia Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/L.R.BASKORO
Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel


Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.


Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.