Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

image-gnews
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz pernah berniat mengembalikan uang hasil korupsi proyek di Kementerian Agama sebesar Rp 3,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Niat itu muncul ketika ia tengah menjalani proses penyidikan kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah di Aceh pada 2011.
 
Fahd mengatakan dirinya adalah orang pertama yang membuka soal adanya korupsi di proyek milik Kementerian Agama tersebut. Saat itu terjadi, ia tengah menjalani penyidikan kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah di Aceh.

Baca juga: Kasus Korupsi Quran, Fahd Bersumpah Soal Uang untuk Priyo

"Waktu 2011, saya dicekal KPK. Pada saat itu, saya ditawari Pak Novel, Petrus, menjadi justice collaborator. Akhirnya saya buka kasus, yang membuka Al-Quran itu saya," katanya di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa korupsi pengadaan Al-Quran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.
 
Fahd menuturkan, saat itu, ia meminta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran. Pertimbangannya, ia saat itu sudah ditahan lantaran kasus suap dana infrastruktur daerah. Atas kasus itu, Fahd divonis bersalah dan dipenjara selama 2,5 tahun pada 2012.
 
Saat itu, Fahd berniat mengembalikan uang korupsi Al-Quran sebesar Rp 3,4 miliar. Namun, kata dia, penyidik menyatakan Fahd tidak perlu menjadi tersangka lagi karena sudah jujur dan kooperatif. Fahd malah menerima tiga surat resmi dari KPK yang menyatakan dia tidak terlibat dalam perkara lain.

Simak pula: Sidang Korupsi Al Quran, Fadh Ungkap Proses Pembagian Fee

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiga tahun setelah keluar dari penjara, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka korupsi penggandaan Al-Quran di Kementerian Agama. Fahd sangat menyayangkan dirinya kembali menyandang status tersangka setelah bebas.
 
"Saya malah dapat penghargaan dan media massa bilang tidak ada narapidana yang jujur seperti ini. Makanya saya sedih kenapa sekarang saya jadi tersangka lagi setelah bebas," ujarnya.
 
Fahd sempat menanyakan ihwal surat keterangan tak terlibat dalam perkara lain kepada KPK. Menurut KPK, kata dia, surat itu asli. Meski mengakui kesalahannya, ia tetap merasa sakit hati kenapa tak dari dulu KPK menetapkannya sebagai tersangka.
 
Fahd akhirnya mengembalikan uang Rp 3,4 miliar yang didapat dari korupsi Al-Quran kepada KPK. Keseluruhan uang itu merupakan fee 3,25 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer pada 2011 senilai Rp 31 miliar, 5 persen dari penggandaan Al-Quran 2011 senilai Rp 22 miliar, dan 3,25 persen dari penggandaan Al-Quran 2012 senilai Rp 50 miliar.
 
Dalam perkara ini, Fahd didakwa menerima suap Rp 3,4 miliar terkait dengan pengadaan kitab suci Al-Quran di Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Jaksa menyatakan suap diberikan agar Fahd El Fouz bersama anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan kitab suci Al-Quran pada 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan Al-Quran 2012.
 
MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

13 Februari 2024

Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram
2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok


Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

12 Februari 2024

Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram
Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

Ranny Fahd Arafiq merupakan Caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok.


Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.


Nusron Wahid: Berani Pecat Saya, Berarti Golkar Bela Koruptor

26 Oktober 2017

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, menjawab pertanyaan wartawan usai meandatangani surat berita acara serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Nusron Wahid: Berani Pecat Saya, Berarti Golkar Bela Koruptor

Terpidana korupsi pengadaan Al-Quran yang juga Ketua Umum AMPG, Fahd El Fouz, meminta Setya Novanto untuk menonaktifkan Nusron Wahid.


Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat

26 Oktober 2017

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz, hadiri sidang pembacaan putusan dirinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. Fahd El Fouz divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat

Pengacara Fahd, Robi Anugrah, membenarkan kliennya menandatangani surat permintaan dari AMPG kepada Ketua Umum Golkar untuk memecat Nusron Wahid.


Kembangkan Korupsi Al Quran, KPK Analisis Putusan Fahd El Fouz

4 Oktober 2017

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran, Fahd El Fouz (kiri) bersama istrinya Rani Mediana (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal L
Kembangkan Korupsi Al Quran, KPK Analisis Putusan Fahd El Fouz

Fahd El Fouz telah menyebut sejumlah nama anggota DPR lain yang diduga terlibat dalam korupsi Al Quran.


Fahd El Fouz Siap Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Al Quran

2 Oktober 2017

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran, Fahd El Fouz (kiri) bersama istrinya Rani Mediana (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Fahd El Fouz Siap Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Al Quran

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz siap membeberkan keterangan lebih lanjut kepada penyidik KPK untuk menguak keterlibatan sejumlah politisi DPR dalam kasus korupsi pengadaan AlQuran.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.


Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.