TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz pernah berniat mengembalikan uang hasil korupsi proyek di Kementerian Agama sebesar Rp 3,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Niat itu muncul ketika ia tengah menjalani proses penyidikan kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah di Aceh pada 2011.
Fahd mengatakan dirinya adalah orang pertama yang membuka soal adanya korupsi di proyek milik Kementerian Agama tersebut. Saat itu terjadi, ia tengah menjalani penyidikan kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah di Aceh.
Baca juga: Kasus Korupsi Quran, Fahd Bersumpah Soal Uang untuk Priyo
"Waktu 2011, saya dicekal KPK. Pada saat itu, saya ditawari Pak Novel, Petrus, menjadi justice collaborator. Akhirnya saya buka kasus, yang membuka Al-Quran itu saya," katanya di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa korupsi pengadaan Al-Quran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.
Fahd menuturkan, saat itu, ia meminta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran. Pertimbangannya, ia saat itu sudah ditahan lantaran kasus suap dana infrastruktur daerah. Atas kasus itu, Fahd divonis bersalah dan dipenjara selama 2,5 tahun pada 2012.
Saat itu, Fahd berniat mengembalikan uang korupsi Al-Quran sebesar Rp 3,4 miliar. Namun, kata dia, penyidik menyatakan Fahd tidak perlu menjadi tersangka lagi karena sudah jujur dan kooperatif. Fahd malah menerima tiga surat resmi dari KPK yang menyatakan dia tidak terlibat dalam perkara lain.
Simak pula: Sidang Korupsi Al Quran, Fadh Ungkap Proses Pembagian Fee
Tiga tahun setelah keluar dari penjara, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka korupsi penggandaan Al-Quran di Kementerian Agama. Fahd sangat menyayangkan dirinya kembali menyandang status tersangka setelah bebas.
"Saya malah dapat penghargaan dan media massa bilang tidak ada narapidana yang jujur seperti ini. Makanya saya sedih kenapa sekarang saya jadi tersangka lagi setelah bebas," ujarnya.
Fahd sempat menanyakan ihwal surat keterangan tak terlibat dalam perkara lain kepada KPK. Menurut KPK, kata dia, surat itu asli. Meski mengakui kesalahannya, ia tetap merasa sakit hati kenapa tak dari dulu KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Fahd akhirnya mengembalikan uang Rp 3,4 miliar yang didapat dari korupsi Al-Quran kepada KPK. Keseluruhan uang itu merupakan fee 3,25 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer pada 2011 senilai Rp 31 miliar, 5 persen dari penggandaan Al-Quran 2011 senilai Rp 22 miliar, dan 3,25 persen dari penggandaan Al-Quran 2012 senilai Rp 50 miliar.
Dalam perkara ini, Fahd didakwa menerima suap Rp 3,4 miliar terkait dengan pengadaan kitab suci Al-Quran di Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Jaksa menyatakan suap diberikan agar Fahd El Fouz bersama anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan kitab suci Al-Quran pada 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan Al-Quran 2012.
MAYA AYU PUSPITASARI