TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan dua tersangka suap, auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang memeriksa laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kedua tersangka itu adalah pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli.
"Dalam kasus indikasi suap terkait audit BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT terhadap tersangka RGS dan ALS dilakukan perpanjangan penahanan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis, 24 Agustus 2017.
Baca juga: Nama Sekjen Kemendes Muncul dalam Dakwaan Penyuap Auditor BPK
Febri mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari. Perpanjangan ini mulai berlaku 25 Agustus 2017 hingga 23 September 2017.
Dalam perkara ini, Rachmadi dan Ali diduga menerima suap sebesar Rp 240 juta dari Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo. Suap itu diberikan agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes tahun 2016.
Sugito dan Jarot juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak pula: Auditor BPK Diduga Berinisiatif Minta Suap ke Kemendes
Sementara itu, Rachmadi dan Ali Sadli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI