TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek pengerukan Pelabuhan di Tanjung Mas Semarang. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu 23 Agustus 2017.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada suap yang dilakukan ATB (Tonny) dan KPK meningkatkan statusnya ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis, 24 Agustus 2017.
Baca: Tonny Budiono, Pegawai Teladan Kemenhub Itu Diduga Kena OTT KPK
Selain Tonny, penyidik juga menetapkan Adiputra Kurniawan selaku Komisaris PT Adhiguna Keruktama sebagai tersangka. Adiputra diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Tonny.
KPK belum merinci total suap yang diberikan oleh Adiputra. Sebabnya saat operasi tangkap tangan, KPK menemukan 33 tas berisi uang di tempat tinggal Tonny di mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Totalnya adalah sebesar Rp 18,9 miliar. Menurut Basaria, Tonny saat ini masih bingung ketika ditanya asal-usul uang itu.
Selain uang berisi tas, penyidik KPK juga menemukan 4 ATM berisi uang. Salah satunya adalah ATM mandiri berisi uang Rp 1,174 miliar. Juru bicara KPK Febri Diansyah meyakini ATM itu merupakan pemberian dari Adiputra untuk Tonny.
Baca: OTT di Kemenhub, KPK Sita 10 Tas Penuh Berisi Uang
Atas perbuatannya, Tonny Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI