TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar kasus pemalsuan minuman mineral kemasan merek Aqua. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka mengaku, modal untuk melakukan pemalsuan Rp 7,5 juta.
Kepala Kepolisian Metro Sektor Cilandak, Jakarta Selatan, Komisaris Sujanto, menjelaskan cara empat tersangka memproduksi air minum Aqua palsu. "Air tanah di penampungan dialirkan melalui tabung saringan yang berisi pasir, kemudian dikemas menggunakan tutup Aqua yang sudah dipanaskan di rice cooker," kata Sujanto pada Rabu, 23 Agustus 2017.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2017. Empat empat orang yang ditangkap berinisial S, DP, TT, dan PG. "S sebagai pemodal, sedangkan lainnya sebagai tukang membuat dan yang memasarkan produk Aqua palsu," kata Sujanto.
Baca juga: Polisi Duga Orang Dalam Terlibat dalam Pemalsuan Aqua
Sujanto mengatakan salah satu tersangka pernah bekerja di tempat pengisian ulang air minum, tersangka berinisial S mengakui mengeluarkan Rp 7,5 juta sebagai modal awal. "Dengan harga jual Rp 13 ribu, bisa untung bersih Rp 9.000 per galon, sisanya untuk operasional," kata Sujanto.
Masih menurut Sujanto, dari pengakuan tersangka, mesin penyulingan air didapatkan dari toko isi ulang di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. "Mereka juga mengaku beli tutup label dan tisu Rp 2.200 per pasang dari orang dalam Aqua," ujar Sujanto.
Baca: Danon Belum Terima Informasi Orang Dalam Aqua Terlibat
Menurut Sujanto, ada tujuh titik persebaran Aqua palsu yang diedarkan oleh tersangka. "Di Pondok Cabe ada tiga toko dan di Lebak Bulus ada empat toko," ujarnya.
Salah satu agen telah disegel tempatnya, Toko Jono, yang berada di Jalan Haji Gandun, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Kami menyita 40 galon siap edar, 60 galon kosong, mesin penyulingan air, dan dua kardus berisi tutup label Aqua," tutur Sujanto.
Para tersangka pemalsu produk Aqua dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Mereka bisa dihukum paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar," ujar Sujanto.
CHITRA PARAMAESTI