TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim. Pemeriksaan ini terkait dengan skandal korupsi BLBI yang menyeret Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Temenggung)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, terkait dengan pemanggilan Sjamsul di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Baca juga: Kasus BLBI, KPK Akan Panggil Ulang Sjamsul Nursalim
Selain memanggil Sjamsul, penyidik KPK memanggil Itjih Nursalim, istri Sjamsul, dan Thomas Maria, team leader LWO-I AMC BPPN 2000-2002. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin.
Sebelum ini, Sjamsul dan istrinya pernah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan perkara yang sama pada 29 Mei 2017. Namun keduanya tidak hadir.
Menurut Febri, keterangan Sjamsul sangat penting dalam kasus BLBI ini. Sebab, KPK ingin mengetahui bagaimana Sjamsul mendapatkan surat keterangan lunas (SKL) dari Syafruddin Temenggung. Padahal Sjamsul masih punya utang Rp 3,75 triliun.
Utang itu merupakan sisa setoran dari total kucuran dana BLBI sebesar Rp 47,2 triliun melalui Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul. Ketika krisis, Sjamsul menyerahkan aset bank, perusahaan, dan uang tunai untuk membayar utang itu.
Aset itu tidak menutupi semua utang Sjamsul Nursalim dan dia masih memiliki agunan Rp 4,75 triliun. Namun, pada 2004, Syafruddin mengeluarkan SKL saat Sjamsul baru melunasi sisa utang Rp 1 triliun dan masih ada sisa Rp 3,75 triliun. Syafruddin pun telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
MAYA AYU PUSPITASARI | HUSSEIN ABRI