Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TB Hasanuddin Curigai Para Pemodal Saracen

image-gnews
Kabag Mitra Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, gelar perkara penebar ujaran kebencian menghadirkan tersangka dan barang bukti, di Mabes Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. Kelompok Saracen, menyebar ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto
Kabag Mitra Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, gelar perkara penebar ujaran kebencian menghadirkan tersangka dan barang bukti, di Mabes Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. Kelompok Saracen, menyebar ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Aksi kejahatan siber yang dilakukan Saracen berlangsung sistemik. Wakil Ketua Komisi I DPR  TB Hasanuddin menduga ada pihak tertentu yang turut membiayai grup tersebut. Selain tujuan ekonomi, Grup Saracen, juga berpotensi memecah persatuan bangsa dan meresahkan masyarakat.

 " Pasti ada pemodal yang membiayai semua itu" kata Hasanuddin di Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017. " Tak mungkin Saracen melakukan penyebaran ujaran kebencian tanpa biaya."

Hasanuddin meminta institusi lainnya untuk bersinergi dengan kepolisian agar kejahatan siber tersebut bisa diselesaikan secara tuntas. Ia mengajak pihak aparat dan masyarakat untuk mengusut tuntas dan mengungkap pihak yang terlibat di Grup Saracen.

BACA: Petinggi Saracen Jasriadi Disapa Bos oleh Tetangganya

Hasanuddin mengingatkan Polri sebagai institusi untuk tidak ragu dalam menangkap otak intelektual dan pendana Grup Saracen tersebut. Apalagi sanksi hukum bagi penyebar konten ujaran kebencian sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam UU ITE sudah secara jelas disebutkan bahwa pelaku penyebar konten ujaran kebencian bisa dipenjara hingga 6 tahun penjara. Jadi Polri jangan ragu untuk menindak tegas pelaku," ujar Purnawirawan Jendral TNI bintang dua itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA: Sindikat Konten Kebencian Saracen Ditangkap Polisi, Siapa Mereka?

Polisi berhasil menangkap tiga pengelola Saracen. Tiga pengelola tersebut yaitu MFT yang berperan membidangi media dan informasi situs Saracennews.com. Kedua, SRN (32) yang berperan sebagai koordinator grup wilayah. Ketiga, JAS (32) yang berperan sebagai ketua.

Kelompok Saracen telah muncul di dunia siber sejak November 2015. Mereka menggunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA. Ada beberapa media yang mereka gunakan di antaranya Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com.

Polisi mengatakan jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen, ada dari 800.000 akun. Sejauh ini diketahui motif dari grup tersebut adalah mencari keuntungan ekonomi.

ALFAN HILMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Serba-Serbi Film Konser Aespa, Tayang April 2024

1 menit lalu

Grup idola K-pop, aespa. Foto: Instagram/@aespa_official
Serba-Serbi Film Konser Aespa, Tayang April 2024

Aespa akan merilis film konser berjudul Aespa: World Tour in Cinemas pada April 2024


Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

1 menit lalu

Ilustrasi pria dan wawancara kerja. Shutterstock
Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

Saat melakukan wawancara kerja, fokuslah pada pertanyaan terkait pekerjaan dan hindari bertanya soal kehidupan pribadi pelamar kerja.


Pertalite Akan Segera Dihapus? Berikut Kandungan Pertamax 92

4 menit lalu

Ilustrasi Pertalite. Dok.TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pertalite Akan Segera Dihapus? Berikut Kandungan Pertamax 92

Rencana penghapusan Pertalite telah disampaikan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.


Prabowo Tunggu Putusan MK, tapi Sudah Lakukan Persiapan Pemerintahan

7 menit lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Tunggu Putusan MK, tapi Sudah Lakukan Persiapan Pemerintahan

Prabowo menegaskan, akan membuka diri untuk menerima nasihat. Kata dia, Prabowo-Gibran memerlukan dukungan.


Jadwal Persis Solo vs RANS Nusantara FC Pekan Ke-30 Liga 1, Milomir Seslija Sebut Tim Asuhannya Punya Momentum Bagus

10 menit lalu

Pelatih Persis Solo Milomir Seslija. Foto : Liga Indonesia
Jadwal Persis Solo vs RANS Nusantara FC Pekan Ke-30 Liga 1, Milomir Seslija Sebut Tim Asuhannya Punya Momentum Bagus

Persis Solo mencatat tiga kemenangan secara beruntun dalam tiga laga sebelum menjamu Persikabo pada pekan ke-30 Liga 1.


Menhub Budi Karya Sebut Pesawat Bisnis Tak Ada Tarif Batas Atas: Bukan Kewenangan Kami

14 menit lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Sebut Pesawat Bisnis Tak Ada Tarif Batas Atas: Bukan Kewenangan Kami

Menurut Menhub Budi Karya, kebanyakan masyarakat yang komplain perihal tingginya harga pesawat ialah mereka yang menaiki pesawat kelas Bisnis.


Pakar Hukum Nilai MK Bisa Perintahkan Menteri untuk Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

14 menit lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Hukum Nilai MK Bisa Perintahkan Menteri untuk Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

Kehadiran para menteri dalam sengketa Pilpres 2024 penting untuk mengklarifikasi argumentasi dan dalil-dalil yang mengemuka dalam persidangan.


Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

18 menit lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.


Persija Jakarta Kembali Diperkuat 3 Pemain Timnas Indonesia saat Hadapi Bali United di Liga 1 Pekan Ke-30

20 menit lalu

Pemain timnas Indonesia Rizky Ridho. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Persija Jakarta Kembali Diperkuat 3 Pemain Timnas Indonesia saat Hadapi Bali United di Liga 1 Pekan Ke-30

Tiga pemain Timnas Indonesia yang berlaga untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 sudah kembali merapat memperkuat Persija Jakarta melawan Bali United.