Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

21 Tahun Pembunuhan Wartawan Udin: AJI Yogya Desak Polisi Usut

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Rekontruksi kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin di Bantul pada 16 Desember 1996. TEMPO/ LN IDAYANIE
Rekontruksi kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin di Bantul pada 16 Desember 1996. TEMPO/ LN IDAYANIE
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta didesak mengungkap kasus kematian Wartawan Harian Bernad Fuad Muhammad Syafrudin atau Udin. Desakan ini kembali muncul dalam Diskusi Publik Peringatan 21 Tahun Kasus Udin "21 Tahun Kasus Udin DILUPAKAN Negara.

Diskusi digelar Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat Untuk Udin (K@MU) di Perpustakaan Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Sabtu, 26 Agustus 2017.

Koordinator Tim Kijang Putih, tim bentukan jurnalis untuk menginvestigasi kasus kematian Udin, Heru Prasetya, mengatakan masih banyak celah untuk mengungkap kasus udin jika aparat mau.

Menurut dia aparat selalu mengatakan bahwa tidak ada novum atau bukti baru dalam kasus Udin sehingga sulit untuk dibuka. "Kasus Udin sudah berjalan 21 tahun lalu kok ingin mencari bukti baru.Aparat mestinya fokus pada bukti-bukti yang selama ini sudah ada, gunakan untuk mengungkap kasus Udin," kata Heru dalam diskusi itu.

Marsiyem, isteri Wartawan Udin mengapresiasi dukungan publik yang terus konsisten mendesak kasus kematian suaminya. Ia pesimis polisi mengungkap kasus kematian Udin. "Sudah 21 tahun dan tidak segera terungkap. Apa bisa diselesaikan," kata dia.

Sekretaris AJI Yogyakarta, Bhekti Suryani mengatakan kasus Udin satu dari kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menunjukkan kejahatan kemanusian. Kasus Udin merupakan bagian dari deretan kasus kekerasan terahadap wartawan yang tak tuntas." Kami menuntut negara menyelesaikannya. Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang dan demi keadilan," kata dia.

Diskusi publik juga diisi dengan pentas musik yang diperuntukkan secara khusus untuk Udin. KePAL SPI, kelompok musik menulis lagu untuk Udin. Ada juga kelompok musik yang lagu-lagunya menyuarakan hak asasi manusia, Benang Merah. Saktya Restu Baskara aktivis Komite Bersama Reformasi membacakan puisi untuk Udin.

AJI Yogyakarta rutin setiap Agustus menggelar serangkaian acara untuk mengenang jurnalis kritis Udin lewat serangkaian acara, seperti diskusi publik dan ziarah ke makam Udin di Kabupaten Bantul.  AJI Yogyakarta bersama Koalisi Masyarakat untuk Udin setiap tanggal 16 Agustus juga melakukan aksi tutup mulut di depan Gedung Agung Yogyakarta sebagai protes dan tuntutan terhadap negara yang tak segera menuntaskan kasus itu.

Bersama aktivis pro-demokrasi dan jaringannya, AJI Yogyakarta terus menyuarakan isu itu. Tahun lalu, penyair Joko Pinurbo secara khusua menciptakan puisi untuk Udin dan berziarah di makam Udin bersama AJI Yogyakarta dan aktivis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Pada 13 Agustus 1996, Udin dianiaya orang tak dikenal di teras rumahnya di Bantul. Ia meninggal pada 16 Agustus 1996 di RS Bethesda.  Pada malam penyerangan, seperti ditulis Majalah Tempo, dua orang berbadan tegap mendatangi Udin di kediamannya di Bantul, Yogyakarta. Dua orang berikat kepala merah itu memukulkan besi ke kepala Udin.

Wartawan ini ambruk ke bumi. Ia koma dan tiga hari kemudian meninggal setelah dirawat di rumah sakit. Lantas, kematian Udin dikaitkan dengan tulisan kritisnya yang menyangkut Bupati Bantul saat itu, Sri Roso Sudarmo. Urusan tanah hingga "kuningisasi" Golkar tak luput dari liputan Udin.

Bahkan menjelang pemilihan bupati baru, Udin menyorot usaha Sri Roso memberikan upeti sebesar Rp 1 miliar kepada Yayasan Dharmais pimpinan Presiden Soeharto. Maksudnya agar Sri Roso bisa kembali menjadi Bupati Bantul. Toh, pengusutan polisi atas kasus pembunuhan Udin tak menunjukkan kemajuan.

Belakangan, polisi mengajukan Dwi Sumadji alias Iwik, yang dikatakan sebagai tersangka pembunuhan Udin. Ternyata Iwik membantah semua tuduhan di persidangan. Alhasil, hakim pun membebaskannya. Setelah itu, giliran Sersan Mayor Edy Wuryanto yang diadili.

Polisi di Kepolisian Resor Bantul ini dikenal sebagai penyidik kasus pembunuhan Udin. Namun, ia bukan dijaring dengan tuduhan membunuh Udin. Ia juga tak diadili karena dianggap merekayasa perkara Iwik selaku tersangka pembunuh Udin.

Di mahkamah militer, Edy didakwa telah menghilangkan beberapa bukti penting dalam kasus Udin. Bukti dimaksud antara lain buku catatan Udin yang diambil Edy dari istri Udin, Marsiyem, dan sampel darah korban yang dilarung oleh Edy ke Pantai Parangtritis di Yogya.

Setelah persidangan Edy yang memakan waktu panjang, akhirnya polisi ini dihukum sepuluh bulan penjara karena kelalaiannya itu. Selesai perkara Edy, tetap saja kasus pembunuhan Udin gelap hingga kini.

SHINTA MAHARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

21 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

23 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

23 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

23 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

26 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

26 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.


Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

13 Februari 2024

Foto tangkapan layar dari film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar (kiri), Bivitri Susanti (tengah), Feri Amsari (kanan), narasumber dalam film Dirty Vote. Youtube
Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat


Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.