TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta didesak mengungkap kasus kematian Wartawan Harian Bernad Fuad Muhammad Syafrudin atau Udin. Desakan ini kembali muncul dalam Diskusi Publik Peringatan 21 Tahun Kasus Udin "21 Tahun Kasus Udin DILUPAKAN Negara.
Diskusi digelar Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat Untuk Udin (K@MU) di Perpustakaan Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Sabtu, 26 Agustus 2017.
Koordinator Tim Kijang Putih, tim bentukan jurnalis untuk menginvestigasi kasus kematian Udin, Heru Prasetya, mengatakan masih banyak celah untuk mengungkap kasus udin jika aparat mau.
Menurut dia aparat selalu mengatakan bahwa tidak ada novum atau bukti baru dalam kasus Udin sehingga sulit untuk dibuka. "Kasus Udin sudah berjalan 21 tahun lalu kok ingin mencari bukti baru.Aparat mestinya fokus pada bukti-bukti yang selama ini sudah ada, gunakan untuk mengungkap kasus Udin," kata Heru dalam diskusi itu.
Marsiyem, isteri Wartawan Udin mengapresiasi dukungan publik yang terus konsisten mendesak kasus kematian suaminya. Ia pesimis polisi mengungkap kasus kematian Udin. "Sudah 21 tahun dan tidak segera terungkap. Apa bisa diselesaikan," kata dia.
Sekretaris AJI Yogyakarta, Bhekti Suryani mengatakan kasus Udin satu dari kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menunjukkan kejahatan kemanusian. Kasus Udin merupakan bagian dari deretan kasus kekerasan terahadap wartawan yang tak tuntas." Kami menuntut negara menyelesaikannya. Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang dan demi keadilan," kata dia.
Diskusi publik juga diisi dengan pentas musik yang diperuntukkan secara khusus untuk Udin. KePAL SPI, kelompok musik menulis lagu untuk Udin. Ada juga kelompok musik yang lagu-lagunya menyuarakan hak asasi manusia, Benang Merah. Saktya Restu Baskara aktivis Komite Bersama Reformasi membacakan puisi untuk Udin.
AJI Yogyakarta rutin setiap Agustus menggelar serangkaian acara untuk mengenang jurnalis kritis Udin lewat serangkaian acara, seperti diskusi publik dan ziarah ke makam Udin di Kabupaten Bantul. AJI Yogyakarta bersama Koalisi Masyarakat untuk Udin setiap tanggal 16 Agustus juga melakukan aksi tutup mulut di depan Gedung Agung Yogyakarta sebagai protes dan tuntutan terhadap negara yang tak segera menuntaskan kasus itu.
Bersama aktivis pro-demokrasi dan jaringannya, AJI Yogyakarta terus menyuarakan isu itu. Tahun lalu, penyair Joko Pinurbo secara khusua menciptakan puisi untuk Udin dan berziarah di makam Udin bersama AJI Yogyakarta dan aktivis.
Pada 13 Agustus 1996, Udin dianiaya orang tak dikenal di teras rumahnya di Bantul. Ia meninggal pada 16 Agustus 1996 di RS Bethesda. Pada malam penyerangan, seperti ditulis Majalah Tempo, dua orang berbadan tegap mendatangi Udin di kediamannya di Bantul, Yogyakarta. Dua orang berikat kepala merah itu memukulkan besi ke kepala Udin.
Wartawan ini ambruk ke bumi. Ia koma dan tiga hari kemudian meninggal setelah dirawat di rumah sakit. Lantas, kematian Udin dikaitkan dengan tulisan kritisnya yang menyangkut Bupati Bantul saat itu, Sri Roso Sudarmo. Urusan tanah hingga "kuningisasi" Golkar tak luput dari liputan Udin.
Bahkan menjelang pemilihan bupati baru, Udin menyorot usaha Sri Roso memberikan upeti sebesar Rp 1 miliar kepada Yayasan Dharmais pimpinan Presiden Soeharto. Maksudnya agar Sri Roso bisa kembali menjadi Bupati Bantul. Toh, pengusutan polisi atas kasus pembunuhan Udin tak menunjukkan kemajuan.
Belakangan, polisi mengajukan Dwi Sumadji alias Iwik, yang dikatakan sebagai tersangka pembunuhan Udin. Ternyata Iwik membantah semua tuduhan di persidangan. Alhasil, hakim pun membebaskannya. Setelah itu, giliran Sersan Mayor Edy Wuryanto yang diadili.
Polisi di Kepolisian Resor Bantul ini dikenal sebagai penyidik kasus pembunuhan Udin. Namun, ia bukan dijaring dengan tuduhan membunuh Udin. Ia juga tak diadili karena dianggap merekayasa perkara Iwik selaku tersangka pembunuh Udin.
Di mahkamah militer, Edy didakwa telah menghilangkan beberapa bukti penting dalam kasus Udin. Bukti dimaksud antara lain buku catatan Udin yang diambil Edy dari istri Udin, Marsiyem, dan sampel darah korban yang dilarung oleh Edy ke Pantai Parangtritis di Yogya.
Setelah persidangan Edy yang memakan waktu panjang, akhirnya polisi ini dihukum sepuluh bulan penjara karena kelalaiannya itu. Selesai perkara Edy, tetap saja kasus pembunuhan Udin gelap hingga kini.
SHINTA MAHARANI