TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai persoalan pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang terus diributkan menyebabkan Jakarta tidak menjadi kota maju seperti kota di negara lain. "Kota-kota lain di dunia itu enggak pernah ribut masalah ini dan kita selalu ribut. Makanya kita enggak maju-maju," kata Djarot di Balai Kota DKI, Sabtu, 26 Agustus 2017.
Djarot mengaku sudah berkirim surat kepada Kementerian Koordinator Martim dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai moratorium pulau reklamasi. "Kami kan sudah memenuhi kewajiban kami, sudah kami lakukan ya tentunya kami ajukan surat ke Menteri LHK serta Menko Maritim untuk mempertanyakan moratorium itu," kata dia.
Baca juga: Pemerintah DKI: Kementerian LHK Bakal Cabut Moratorium ...
Djarot ingin meminta kejelasan dari pemerintah pusat lantaran beberapa pulau sudah terlanjur dibangun. Selain itu, kata dia, sertifikat hak pengelolaan lahan pulau reklamasi juga telah diserahkan kepada Pemprov DKI beberapa waktu lalu. "Sekarang bagaimana? Apa enggak dimanfaatkan? Dimanfaatkan dong," ujarnya.
Menurut Djarot, pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah jadi itu akan diprioritaskan untuk lingkungan dan masyarakat nelayan. Rencananya, kata Djarot, pemerintah akan membangun dermaga dan perkampungan nelayan yang bagus sambil menata lingkungannya.
Moratorium reklamasi diawali dengan Surat Keputusan Menteri LHK tahun 2016 untuk PT Kapuk Naga Indah terhadap Pulau C dan D.
Baca juga: DPRD DKI Protes Anggaran Pengawasan Pulau Reklamasi Dikurangi
Sementara itu, untuk moratorium reklamasi Pulau G tertuang dalam SK Nomor 255 Tahun 2016 untuk PT Muara Wisesa Samudera.
Pencabutan moratorium bisa diproses setelah sanksi dan persyaratan yang diajukan KLHK telah dijalankan Pemprov DKI. Salah satu syaratnya adalah pengembang pulau reklamasi mengajukan perubahan izin lingkungan melalui analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) perubahan.
Baca juga: Alasan Pemerintah Terbitkan Sertifikat Pulau Reklamasi Teluk Jakarta
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Andono Warih, AMDAL perubahan pulau yang dimoratorium kini sedang diproses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dokumen itu akan dijadikan bahan pertimbangan Kementerian LHK untuk meneruskan reklamasi.
FRISKI RIANA