TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengungkapan kasus sindikat penyedia jasa konten kebencian Saracen. Polisi pun telah meringkus tiga tersangka terkair Saracen.
"Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya," ujar Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi soal kasus Saracen lewat keterangan tertulisnya, Senin, 28 Agustus 2017.
Baca juga: Jokowi Minta Saracen Diusut Tuntas hingga Pemesan dan Donatur
Menurut Zainut, aktivitas kelompok Saracen yang membuat propaganda di media sosial melanggar Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Saracen sendiri beraksi lewat meme, atau gambar gabungan yang berisi ujaran kebencian. Meme itu disebar ke ratusan ribu akun dan sejumlah situs yang juga diatur oleh para pelaku.
"Dalam fatwa MUI disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah. MUI juga mengharamkan bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar SARA," tutur Zainut.
Kata dia, umat Muslim pun diharamkan menyebar informasi bohong termasuk aksesnya, meskipun menilai itu demi tujuan baik. "Apalagi untuk tujuan jahat."
Zainut pun menilai bahwa motif ekonomi tiga tersangka yakni Jasriadi, Muhammad Faizal Tanong, dan Sri Rahayu Ningsih itu hukumnya haram. Hal itu berlaku juga untuk orang yang menyuruh, memfasilitasi, hingga memanfaatkan jasa kelompok Saracen.
MUI pun meminta penegak hukum mengusut tuntas seluruh jaringan Saracen, termasuk penyandang dananya. "MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka."
YOHANES PASKALIS PAE DALE