TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pelayanan Tahanan dan Benda Rampasan dan Sitaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wahiddin guna mendalami Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Pansus Hak Angket KPK menyoroti persoalan administrasi pengelolaan benda sitaan negara tersebut.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai ada ketidakcocokan data barang sitaan dengan temuan Pansus. "Ini terkait dengan data resmi dari Rupbasan di lima wilayah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca juga: Pansus Hak Angket Panggil Direktur Penyidikan KPK, Kepolisian Mengizinkan
Dalam rapat dengar pendapat antara Pansus dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut, kelima wilayah Rupbasan di Jakarta melaporkan inventarisasi benda sitaan yang dititipkan KPK. Mereka mengklarifikasi bahwa tak ada barang sitaan KPK berbentuk tanah dan bangunan. Barang tersebut adalah beberapa kendaraan yang disita dari sejumlah tersangka kasus korupsi.
Agun mempersoalkan data benda sitaan Rohadi, terpidana kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, kata Agun, dalam data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, status Rohadi masih dalam penyidikan. "Artinya, KPK melalaikan lagi kewajibannya dalam menyampaikan vonis," ujarnya.
Baca: ICW Buka 10 Hoax yang Diduga Disebar Pansus Hak Angket
Direktur Pelayanan Tahanan dan Benda Rampasan dan Sitaan Kementerian Hukum dan HAM Wahiddin mengatakan telah ada kesepakatan antara pihaknya dan KPK dalam memonitor barang sitaan. "Walau kami sadari setiap Rupbasan belum ada sarana-prasarana memadai," ucapnya.
Ia menjelaskan, terdapat barang rampasan yang akhirnya tidak bisa dilelang dan dihibahkan ke pemerintah daerah. Sebab, kata Wahiddin, ada barang sitaan dan rampasan yang pemeliharaannya tidak ada.
Ketua Panitia Khusus Hak Angket Agun menambahkan, ada kewajiban KPK untuk mencegah kerugian bertambah lantaran penyusutan nilai barang rampasan. "Diperlukan langkah cepat supaya negara tidak semakin dirugikan dan uang kembali ke negara supaya negara tak lagi dirugikan," ujarnya.
ARKHELAUS W.