TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman mengatakan bahwa kedatangannya ke rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK bukan atas izin Kepolisian. “Saya kan di KPK sekarang, saya tidak berkomunikasi (dengan Kepolisian),” ujar dia di DPR, Selasa, 29 Agustus 2017.
Namun Aris menuturkan kedatangan dia ke DPR bukan tanpa izin. “Saya tidak mengatakan tidak ada izin, karena saya datang dengan saya sendiri,” kata Aris. Tapi ketika ditanya dia diperbantukan oleh Kepolisian untuk menjadi penyidik di KPK, dia menolak berkomentar.
Baca juga: Di Pansus Angket, Direktur Penyidikan KPK Bicara Soal Uang 2 M
Selain itu ia mengaku tidak menjalin komunikasi dengan Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian maupun Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa kelima pimpinan KPK juga tidak mengizinkan Aris mendatangi rapat dengar pendapat malam ini. “Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan hadir,” ujar Saut melalui pesan singkat.
Baca juga: Pansus Panggil Direktur Penyidikan KPK, Kepolisian Mengijinkan
Aris pun mengakui dia melawan perintah pimpinan KPK untuk menghadiri panggilan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK. Ia menyebutkan ketika datang ke DPR, pimpinan KPK juga mengetahui kehadirannya di pansus hak angket.
Baca juga: Reaksi KPK Setelah Pansus Hak Angket Kirim Pemanggilan Lagi
Menurut Aris, ini adalah pertama kali dirinya membantah perintah pimpinan. Namun ia memastikan KPK telah menerima surat panggilan untuk rapat dengar pendapat Direktur Penyidikan bersama DPR. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretariat Jenderal DPR.
DANANG FIRMANTO