TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencurigai proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penerbitan HGB untuk PT Kapuk Naga Indah itu terlalu tergesa-gesa. “Penerbitan sertifikat kelihatannya buru-buru itu,” ujar Agus di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 29 Agustus 2017.
Agus menengarai kejanggalan dalam penerbitan HGB Pulau D seluas 312 hektare itu. KPK tengah mempelajari proses terbitnya HGB untuk anak usaha Agung Sedayu Group itu.
Baca:
Sertifikat HGB Pulau D Diterbitkan BPN, WALHI: Acuannya ...
Foto Sertifikat HGB Pulau D Viral, Instansi Inilah Penerbitnya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan mengkaji kembali latar belakang keluarnya izin lingkungan Pulau C dan D serta HGB Pulau D. Dia telah menugaskan direktur-direkturnya untuk mengkaji perizinan-perizinan yang telah terbit itu.
Menurut Siti, dalam analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Pulau C dan D harus memenuhi aspek integrasi sosial. Integrasi sosial merupakan keberadaan fasilitas atau infrastruktur yang mendukung nelayan sekitar pulau.
Kapuk Naga Indah, kata Siti, sudah meminta Kementerian mencabut moratorium reklamasi. “Saya sudah terima surat dari perusahaan. Mereka minta dicabut sanksinya (moratorium reklamasi) karena sudah keluar izin lingkungan dan sebagainya. Itu harus dicek,” katanya.
Baca juga:
Begini SOP Penanganan Copet di Bus Transjakarta
Hanya Satu Rumah di Tebet Diguyur Hujan, BMKG: Perlu Investigasi
Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan HGB untuk Kapuk Naga Indah pada Kamis pekan lalu. Sertifikat itu terbit setelah Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C, 276 hektare, dan D untuk pemerintah Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Najib Taufieq menjelaskan penerbitan HGB di atas HPL merupakan kewenangan dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Dia merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
ZARA AMELIA | ISTMAN M.P