TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan lembaganya menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk membahas pertemuan Direktur Penyidikan Aris Budiman dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK pada Selasa, 29 Agustus 2017. Kehadiran Aris dalam pertemuan itu disebut melanggar perintah pimpinan yang tidak memberikannya izin untuk datang.
"Dewan Pertimbangan Pegawai itu terdiri dari seluruh eselon satu, deputi maupun sekjen di KPK, ditambah biro hukum dan pengawasan internal," kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017 malam.
Menurut Agus, dalam kasus kehadiran Direktur Penyidikan Aris Budiman, perlu diingat kalau KPK memiliki aturan internal dan mekanisme sanksi jika ada pelanggaran. Ia tak menampik, kalau sidang itu digelar menyangkut adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan Aris Budiman. Bagaimana hasilnya, Agus mengaku belum bisa menyebutkan.
BACA: Dirdik KPK Aris Budiman Bicara Soal Kemungkinan Dipecat
" Hasilnya belum, kami akan dalami kami ikuti langkah itu bagaimana rekomendasinya. Kami akan perkuat pengawasan internal sehingga mungkin dalam waktu yang sangat dekat kami akan lihat hasilnya dan bagaimana langkah-langkah kami terhadap peristiwa kemarin," tuturnya.
Ia pun belum memastikan apakah telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman yang menghadiri rapat pansus itu. "Segala bentuk yang tidak sesuai, SOP (Standar Operasional Prosedur) itu kalau pegawai atau pejabat struktural menunggu DPP," ucap Agus.
Aris Budiman dipanggil oleh Pansus Hak Angket KPK untuk membahas dugaan pertemuan Aris dengan anggota Komisi Hukum DPR. Dugaan tersebut terungkap dari rekaman kesaksian pemeriksaan Miryam S. Haryani yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
BACA: Alasan Direktur Penyidikan KPK Ngotot Hadir di Pansus
Dalam rekaman tersebut, disebutkan Direktur Penyidikan KPK bertemu dengan anggota Komisi Hukum dan meminta uang Rp 2 miliar jika Miryam ingin "diamankan" dalam pemeriksaan perkara korupsi e-KTP.
Pada video pemeriksaan Miryam S Haryani yang diputar saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 14 Agustus 2017 silam disebutkan tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai, salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR. Saat itu, Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Miryam saat itu menceritakan kepada Novel bahwa dirinya diberitahu oleh anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari KPK yang memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI.
Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat "diamankan". Terkait dengan kesaksian Miryam itu, KPK pun melakukan pemeriksaan internal terhadap tujuh orang itu, termasuk Aris Budiman.
BUDIARTI UTAMI PUTRI