TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Kamis, 31 Agustus 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memutuskan sanksi penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta terhadap pengembang. "Saya sudah minta Dirjen mempelajari bila sanksi akan dicabut," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Tempo, Rabu, 30 Agustus 2017.
Pada Mei 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Para pengembang pulau itu diminta menyelesaikan sejumlah syarat perizinan sebelum melanjutkan kembali proyek. Penyegelan dilakukan di Pulau C dan D yang dikelola PT Kapuk Naga Indah (KNI) serta Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra (MWS). Kementerian menilai kedua perusahaan itu melanggar izin lingkungan.
Baca:
Terbit Secepat Kilat, KPK Curiga Keluarnya HGB Pulau ...
HGB Pulau D Terbit Secepat Kilat, Pakar: Itu di Luar ...
Kementerian mengkaji izin lingkungan Pulau C dan D. Hal yang harus dipastikan dari Amdal, kata Siti, adalah terpenuhi atau tidaknya unsur integrasi sosial di dua pulau itu. Integrasi sosial adalah keberadaan fasilitas atau infrastruktur yang mendukung nelayan sekitar pulau seperti dermaga dan kanal.
"Itu disarankan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).” Jika bagian ini sudah ada dalam Amdal, kata Menteri, maka pengembang dianggap sudah memenuhi syarat.
Lantaran izin lingkungan Pulau C dan D sudah keluar dari DKI, Siti akan mengecek setiap kegiatan yang telah disyaratkan. "Kegiatan-kegiatan ini menjadi beban siapa? Pemda atau pengembang?” Jika timbul potensi masalah, Kementerian akan meminta DKI mengontrol pengamanannya.
Baca juga:
Koalisi Tolak Reklamasi: 20-30 Persen Pulau D Itu ...
Bulan Tertib Trotoar Diperpanjang Hingga September 2017
Kepala Bagian Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono mengatakan semua arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup termasuk integrasi sosial telah masuk dalam Amdal.
Menurut Andono, semua kegiatan mengenai pemanfaatan pulau reklamasi telah diikat dalam bentuk kerja sama antara pengembang dan DKI yang berisi hak dan kewajiban setiap pihak. Perjanjian kerja sama itulah yang menjadi dasar dikeluarkannya sertifikat hak guna bangunan untuk Pulau D. Pemprov DKI, kata Andono sudah memiliki perencanaan seperti disebutkan Gubernur. “Di atas lahan reklamasi ada bagian untuk nelayan seperti dermaga dan rumah susun."
IMAM HAMDI