TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih kekurangan anggaran Rp 431,5 triliun untuk membangun infrastruktur periode 2015-2019.
"Kemampuan pemerintah baru 67 persen dari anggaran yang dibutuhkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anita Firmanti di Hotel Gran Mahakam, Kamis, 31 Agustus 2017.
Nilai kekurangan anggaran itu didapat dari total kebutuhan untuk membangun infrastruktur sesuai dengan rencana strategis kementerian mencapai Rp 1.915 triliun dibandingkan dengan anggaran yang dimiliki pemerintah sebesar Rp 1.289 triliun. Dari selisih anggaran sebesar Rp 626 triliun itu, sebesar Rp 194,4 triliun di antaranya dipenuhi oleh investasi dari kerja sama pemerintah dan swasta sepanjang 2015-2016.
Untuk menambah kekurangan anggaran hingga 2019, Kementerian PUPR masih membutuhkan dana sebesar Rp 431,5 triliun dengan melakukan kerjasama melalui skema KPBU.
Anita menjelaskan, dengan adanya Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2017 tentang percepatan proyek stategi nasoonal, semakin mempertegas komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Dalam Perpres tersebut yang menjadi tugas PUPR meliputi 69 proyek jalan tol, lima jalan nasional non tol dan program satu juta rumah.
Baca Juga:
Selain itu, Kementerian PUPR juga mempunyai tugas untuk proyek penyediaan air minum, satu proyek penyediaan infrastruktur air limbah komunal, tiga proyek pembangunan pos lintas batas negara beserta sarana penunjang, 54 bendungan dan tujuh proyek irigasi. "Untuk membangun semua itu kami perlu libatkan swasta," ujarnya.
Untuk mempermudah informasi investasi untuk meningkatkan partisipasi swasta, kata Anita, pihaknya mengembangkan layanan konsultasi investasi infrastruktur digital bernama Lintas PUPR. Layanan ini bisa diakes melalui laman lintas.pu.go.id. "Kami juga harus mengikuti perkembangan dunia digital untuk menyediakan informasi untuk meningkatkan investasi dari luar," ucapnya.
Chief of Business Development PT Astratel Nusantara Krist Ade Sudiyono mengatakan pengusaha tidak hanya membutuhkan informasi layanan proyek, tetapi yang lebih dibutuhkan adalah mengenai tata kelola kerjasama antara pemerintah dan swasta. "Bagaimana cara bisa berpartisipasi dan mengelolanya."
IMAM HAMDI