TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono menilai laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman atas penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sebagai sesuatu hal biasa. "Ya, biasa. Semua laporan wajib kami terima, kami layani," ujarnya seusai salat Idul Adha di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jumat, 1 September 2017.
Polri, kata Ari, bekerja sesuai dengan tugasnya, yakni melayani masyarakat. Laporan Direktur KPK merupakan hak setiap warga negara. "Itu bentuk representasi dari hak-hak warga," katanya.
Baca:
Aris Budiman Laporkan Novel Baswedan ke Polda, Begini ...
Direktur Penyidikan KPK Laporkan Novel Baswedan ke ...
Mengenai kemungkinan laporan Aris membuat KPK menjadi gaduh, Ari mengatakan hal tersebut relatif. "Gaduh atau tidak gaduh itu kan… Mudah-mudahan enggak apa-apa,” ucapnya.
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Novel dilaporkan karena menghina Aris melalui e-mail yang dikirimnya.
Dalam laporannya, Aris menyebutkan Novel mengirim surat elektronik (surel) keberatannya atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri. Novel menganggap hal itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
Pada Februari 2017, Novel disebutkan mengirim keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan internal KPK. Nama Aris turut disebut dalam surel itu sehingga dia merasa tersinggung. "Pada 14 Februari 2017, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah, tersinggung, dan terhina. Tidak terintegritas," kata Aris di Gedung DPR, Selasa malam, 29 Agustus lalu.
Baca juga:
Ini Isi E-mail Novel Baswedan yang Dianggap Menghina ...
Pansus Panggil Direktur Penyidikan KPK ...
Menurut Argo, Novel menyebut Aris sebagai Direktur KPK yang tidak berintegritas. “Direktur terburuk sepanjang masa," kata Argo menjelaskan isi e-mail yang dianggap menghina itu, Kamis, 31 Agustus 2017. Saat bertemu Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, Aris juga menceritakan ia sempat bersitegang dengan Novel mengenai aturan perekrutan penyidik dari kepolisian.
Polisi, kata Ari, akan memproses laporan Aris sesuai dengan aturan. "Kami akan minta keterangan mengenai persoalan yang dilaporkan,” ucapnya. Lalu laporan itu akan diuji dengan bukti-bukti. “Mungkin bentuknya saksi atau mungkin bukti lain, seperti berita."
ANDITA RAHMA | INGE KLARA SAFITRI