TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengusut kasus Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru yang dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian.
"Dari Krimsus, nanti kita akan melakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Masjid Al-Kautsar Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2017.
Jonru dilaporkan pengacara Muannas Al Aidad ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian pada Kamis, 31 Agustus 2017. Dalam akun media sosialnya, Jonru menyebut muasal orang tua Jokowi serba tidak jelas.
Baca: Teten: Presiden Jokowi Tak Akan Menanggapi Tudingan Jonru
Argo menjelaskan, saat ini, polisi akan memanggil beberapa saksi untuk menentukan apakah unggahan Jonru di akun media sosialnya itu mengandung unsur pidana.
"Nanti saksi ahli dari UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), saksi ahli pidana, dan saksi ahli bahasa yang akan menentukan apakah (tulisan Jonru) memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Soal jadwal pemeriksaan saksi ahli tersebut, Argo belum menyebutkan secara pasti. "Bertahap, nanti step by step kita cek," ucapnya. "Nanti semuanya tetap kita lakukan pemeriksaan selanjutnya."
ZARA AMELIA