Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bappenas Targetkan Raih 10 T dari Skema PINA untuk 3 Proyek Ini

image-gnews
Suasana pembangunan Tol Becakayu, Kali Malang, Jakarta, 17 Juni 2017. TEMPO/Subekti.
Suasana pembangunan Tol Becakayu, Kali Malang, Jakarta, 17 Juni 2017. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) pada kuartal III-2017 mampu memfasilitasi pembiayaan ekuitas tiga proyek infrastruktur di bidang energi, bandar udara, dan jalan tol senilai sekitar Rp10 triliun.

Baca juga: Ikut Skema PINA, Saham Waskita Terdilusi

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, ketiga proyek infrastruktur yang difasilitasi penyelesaiannya adalah Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dengan nilai proyek sebesar Rp2,1 triliun, PT Waskita Toll Road yang akan melepas sebagian kepemilikannya di sembilan ruas jalan tol untuk proyek senilai Rp69,74 triliun.

Kemudian proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Meulaboh, Aceh, oleh PT PP Energi dengan nilai proyek sebesar Rp7,1 triliun sehingga nilai investasi ketiga proyek tersebut sekitar Rp79 triliun.

"Sesuai perintah Presiden agar bekerja cepat, kami berupaya keras untuk memfasilitasi berbagai hal di PINA Center termasuk debottlenecking hambatan dan isu terkait pembiayaan ekuitas non anggaran pemerintah untuk mempercepat terjadinya financial closing," ujar Bambang dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Minggu, 3 September 2017.

Saat ini, BIJB Kertajati yang didukung penuh Pemprov Jawa Barat dan Kementerian Perhubungan, tengah memproses penerbitan reksadana penyertaan terbatas (RDPT) dengan nilai sekitar Rp950 miliar, yang dibantu penasihat keuangan PT Sarana Multi Infrastruktur dan manajer investasi PT Danareksa Investment Management.

PT Waskita Toll Road akan mendapatkan pembiayaan untuk pembangunan ruas tol dengan melepas sebagian kepemilikan saham di sembilan perusahaan pengelola jalan tol yang nilai estimasinya mencapai sekitar Rp8 triliun. Divestasi tersebut dibantu oleh PT Danareksa Securities, PT CIMB Securities, PT BNI Securities, serta pihak lain seperti LMAN, PT PII, dan BNI.

Proyek lainnya adalah pembangunan pembangkit listrik tenaga uap dengan kapasitas sebesar 2x200 MW di Meulaboh, Aceh, milik PT PP Energi, melalui penerbitan perpetuity notes maupun RDPT senilai Rp 1 triliun. Pemenuhan ekuitas pembiayaan tersebut dibantu oleh PT Danareksa Capital.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PINA Center yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 /2017 mengenai Program Strategis Nasional mendapat tugas mengoordinasikan pembiayaan investasi non anggaran pemerintah dan berfungsi melaksanakan kegiatan fasilitasi creative financing untuk proyek-proyek infrastruktur.

Selain itu, PINA Center membantu pemilik proyek baik pihak swasta maupun BUMN dan investor mendapatkan solusi dan percepatan proses tercapainya kesepakatan. Beberapa instrumen baru untuk percepatan proyek infrastruktur dan creative financing adalah RDPT infrastruktur, perpetuity notes, IDR global bonds, dan infrastructure project bonds.

Perpetuity notes adalah surat berharga yang diterbitkan tanpa ada masa pelunasan dan pembayaran kuponnya dilakukan secara periodik untuk selamanya sehingga dana yang masuk bisa digunakan memperkuat ekuitas jangka panjang perusahaan dalam membangun proyek-proyek infrastruktur.

"Kami memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang telah mendukung terciptanya instrumen baru pembiayaan infrastruktur seperti perpetuity notes," kata Menteri Bambang.

Apresiasi juga diberikan kepada berbagai pihak terkait mulai dari dukungan pemerintah daerah, BUMD, PT Sarana Multi Infrastructure, PT Danareksa Securities, PT Danareksa Capital, PT CIMB Securities, PT BNI Securities, LMAN, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, serta para proyek infrastruktur yang telah ikut menjalankan skema PINA.

Skema PINA dan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bisa menjadi solusi mengatasi kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur nasional yang besar melalui keterlibatan sektor swasta. PINA menjadi solusi mengatasi keterbatasan anggaran APBN dengan menggunakan skema creative financing, sekaligus menjadi solusi penguatan ekuitas BUMN tanpa mengandalkan penyertaan modal negara (PMN).

Creative financing untuk infrastruktur sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo ketika menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2018, menjadi solusi agar pembangunan infrastruktur terus dilakukan, tanpa mengorbankan alokasi dana APBN untuk mengatasi kemiskinan, meningkatkan akses terhadap pendidikan, dan kesejahteraan rakyat.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.