TEMPO.CO, Jakarta - Kurator dalam kepailitan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer menerima laporan total utang yang ditagihkan kepada perusahaan jamu tersebut mencapai Rp 252 miliar.
Baca juga: Nyonya Meneer Bangkrut, 921 Karyawan Belum Digaji
"Ada 85 kreditor yang sudah melaporkan, dengan total nilai piutang mencapai Rp 252 miliar," kata Ade Liansah selaku Kurator dalam kepailitan PT Nyonya Meneer di Semarang, Senin, 4 September 2017.
Namun, kata Ade, tidak seluruh laporan piutang tersebut diakui. Ada 49 kreditor dengan tagihan mencapai Rp 47 miliar yang tidak diakui. Menurut dia, para keditor tersebut tidak bisa menunjukkan kaitan hukum atas piutangnya terhadap PT Nyonya Meneer.
"Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang menyatakan bukti piutang atas nama Nyonya Meneer. Banyak tagihan yang disampaikan atas nama pribadi," ucapnya.
Ade mencontohkan piutang atas nama Presiden Direktur Charles Saerang, tidak bisa ditagihkan dalam kepailitan ini. Meski demikian, lanjut dia, masih ada prosedur Renvoi yang memungkinkan kreditor yang tidak diakui piutangnya itu untuk tetap menagih dan mendapatkan haknya.
Prosedur itu, kata dia, yakni dengan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Niaga Semarang. "Nanti pengadilan yang memutuskan tagihan tersebut memenuhi syarat untuk dibayar atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017. Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.
ANTARA