TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengetahui kedatangan Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu, ke Gedung KPK, Senin, 4 September 2017, yang ingin meminta klarifikasi terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Saya tadi belum dapat informasi terkait dengan kedatangan Masinton. Apakah kedatanggannya itu untuk menemui pihak-pihak tertentu, karena di registrasi tadi saya belum mendapat informasi lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 September 2017.
Baca juga: Datangi Gedung KPK, Masinton Bawa Koper dan Minta Ditangkap
Masinton Pasaribu, yang juga anggota Komisi Hukum DPR, mendatangi Gedung KPK, sambil menyeret tas koper hitam. Masinton berencana mengklarifikasi pernyataan Agus Rahardjo yang menyatakan akan mengenakan pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terhadap pansus Hak Angket KPK.
Masinton juga menyatakan bahwa dirinya ingin menguji kerja Pansus selama ini tidak pernah mencampuri, mengintervensi, atau menghalang-halangi proses penyidikan di KPK. "Sejak awal kami tegaskan seperti itu, maka saya datang kemari saya mau pertanggungjawabkan tuduhan itu dan saya mau minta rompi KPK. Saya minta Saudara Agus turun kemari bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan ini secara terbuka, tidak boleh lagi ada horor menakut-nakuti, menggertak," kata dia.
Menurut Masinton, Agus tak berwenang menafsirkan hal tersebut karena Pansus Hak Angket bekerja secara konstitusional dan berdasarkan Undang-Undang Dasar. "Tidak boleh menafsirkan sembarangan, siapa pun dia, penegakan hukum itu dilakukan untuk menciptakan keadilan bukan menciptakan kesemena-menaan, apalagi menciptakan horor, ini bukan negara horor," kata Masinton.
Simak pula: Anggota DPR Soal Ketua KPK Tuding Pansus Angket Hambat Penyidikan
Ia datang ke Gedung KPK membawa koper yang berisi pakaian. "Saya siap menginap kalau ditangkap, isinya pakaian," kata dia kepada awak media. Namun Masinton tidak melapor ke bagian resepsionis KPK. Ia memilih menunggu Ketua KPK turun menemuinya untuk memberikan klarifikasi. Setelah lebih dari sejam menunggu di halaman Gedung KPK, Masinton kemudian pergi.
Febri menambahkan, apabila tamu yang terdaftar dalam registrasi pasti akan diterima KPK. "Saya belum tahu karena banyak tamu yang datang. Namun, kalau ada tamu yang terdafrar dalam registrasi, pasti akan kami terima," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mempertimbangkan menggunakan pasal obstruction of justice terhadap Pansus Hak Angket KPK karena menghambat proses penyidikan KPK menangani kasus-kasus besar.
"Kami juga sudah mempertimbangkan kalau begini terus, ini yang namanya obstruction of justice kan bisa kami terapkan karena kami sedang menangani kasus yang besar kemudian selalu dihambat," kata Agus.
ANTARA | MAYA AYU