TEMPO.CO, Jakarta - Taufik Baswedan, kakak penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menilai polisi terburu-buru menindaklanjuti laporan Aris. “Ini terlalu terburu-buru dan dipaksakan,” kata Taufik, Senin, 4 September 2017.
Taufik mengatakan keluarga belum menunjuk kuasa hukum dalam perkara ini. Saat ini, dia menjelaskan, keluarga masih berfokus pada penyembuhan Novel, yang diserang dengan air keras oleh orang tak dikenal pada April lalu. “Kuasa hukum belum diputuskan. Masih perawatan matanya pascaoperasi,” ujarnya.
Baca juga: Pelaporan Novel Baswedan, 2 Penyidik KPK Bakal Jadi Saksi
Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara pencemaran nama baik oleh Novel Baswedan yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman ke tingkat penyidikan. Aris merasa tersinggung oleh surat elektronik yang dikirim Novel kepadanya dan sejumlah pemimpin KPK. Surat itu berisi protes Novel terhadap Aris atas rencana pengangkatan penyidik bantuan kepolisian.
Novel dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal tentang penghinaan dan penistaan tersebut kerap dijuluki "pasal karet" karena penafsirannya yang sangat luas.
Juru bicara Kepolisian RI, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan saat ini penyidikan Novel masih dalam proses pengumpulan barang bukti, di antaranya dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Martinus menyebutkan setidaknya tiga saksi sudah diperiksa. Mereka adalah Aris dan dua bekas penyidik KPK. “Kemudian akan terus memanggil penyidik lain terkait dengan apa yang disampaikan Pak Novel,” katanya.
MAYA AYU | ZARA AMELIA