Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rupbasan Jaksel Tak Terima Barang Sitaan Tak Bergerak dari KPK

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Selatan merawat kendaraan sitaan KPK di Gedung Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM, Sentra Mulia Jakarta, 6 Desember 2016. Pemerintah menganggarkan biaya sebesar Rp 20 juta per tahun untuk perawatan kendaraan sitaan negara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Selatan merawat kendaraan sitaan KPK di Gedung Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM, Sentra Mulia Jakarta, 6 Desember 2016. Pemerintah menganggarkan biaya sebesar Rp 20 juta per tahun untuk perawatan kendaraan sitaan negara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Selatan, Viverdi Anggoro membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah melaporkan benda sitaan tidak bergerak kepada lembaganya. Namun tidak hanya KPK, Kepolisian dan Kejaksaan pun disebut juga tidak pernah melaporkan hal yang sama.

"Belum pernah juga, kami belum pernah dapat titipan benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dari siapapun (Polisi, Jaksa, dan KPK)" kata Viverdi kepada Tempo di Gedung Rupbasan Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2017. "Kalau untuk benda tidak bergerak seperti uang, juga belum pernah terima dari siapapun disini, kalau di Rupbasan lain saya kurang tahu."

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pertemuan dengan Direktur Pelayanan Tahanan dan Benda Rampasan dan Sitaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahiddin dan Kepala Rupbasan se-Jakarta pada minggu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Pansus mempersoalkan benda sitaan tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan uang yang tidak dilaporkan oleh KPK kepada Rupbasan.

Baca juga: Lewat Pansus Angket, Lembaga Profesi ini Keluhkan Kinerja KPK

Viverdi menambahkan bahwa saat ini, benda sitaan yang dititipkan oleh KPK kepada Rupbasan Kelas I, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan berjumlah 66 unit. "Ada dua unit sepeda motor dan 53 unit mobil, itu ditempatkan di parkiran Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sedangkan di kantor Rupbasan sendiri, ada 11 mobil," ujarnya.

Menurutnya, sejumlah benda sitaan bisa saja tidak dititipkan ke Rupbasan, jika masih berkaitan dengan proses penyelidikan atau pengadilan. "Perintah Undang-Undang (UU) nya memang setiap benda sitaan dititipkan ke Rupbasan, apapun bentuknya, tapi mungkin pertimbangannya karena benda tersebut masih dijadikan barang bukti oleh KPK, kepolisian, atau kejaksaan," kata Viverdi.

Viverdi juga menuturkan bahwa tidak semua barang sitaan bisa diserahkan ke Rupbasan. Benda yang diserahkan ke Rupbasan, ujarnya, seyogyanya adalah benda yang akan kembali kepada negara. Sebagai contoh, Ia menuturkan bahwa dulu pernah ada rencana dari Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Kementerian Hukum dan HAM, untuk menempatkan uang sitaan di bank.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun rencana tersebut gagal karena menemui banyak persoalan. "Nanti akan jadi masalah kalau uang tersebut masih dijadikan bukti, bagaimana kalau nomor seri uangnya sudah beda ? Pasti pengacara tersangka protes dan bilang itu bukan uang milik kliennya," kata Viverdi.

Baca juga: Misbakhun: Pansus Angket Ingin Kewenangan Penuntutan KPK Dicabut  

Namun demikian, Viverdi menambahkan jika KPK bukan sama sekali tidak pernah melaporkan sitaan berupa benda tidak bergerak kepada Rupbasan. "Sebenarnya pernah, KPK nitip tanah di Rupbasan Bali atau Jogja, silahkan dicek lagi, tapi kalau untuk Jakarta, terutama Jakarta Selatan, saya memang belum pernah membicarakan benda sitaan berupa tanah, bangunan, ataupun uang, dengan KPK."

Sementara Ketua Pansus Angket, Agun Gunandjar mengatakan jika pansus saat ini terlebih dahulu fokus ke KPK, sebagai lembaga yang diberikan wewenang lebih oleh UU. "Semua benda sitaan itu harus dilaporkan ke Rupbasan, siapa yang bilang tidak harus ? Silahkan baca ketentuannya di UU, KPK terbukti telah melanggar dengan tidak melaporkan sejumlah benda sitaan," kata Agun saat dihubungi Tempo.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

53 menit lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

PKB berharap PDIP dapat bergerak ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu

3 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu

Puan maharani menyebut pihaknya saat ini masih melihat dinamika politik di lapangan ke depan. soal hak angket.


PKB Sebut Hak Angket Penting untuk Partai Pengusung Prabowo Lepas dari Bayangan Jokowi

2 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
PKB Sebut Hak Angket Penting untuk Partai Pengusung Prabowo Lepas dari Bayangan Jokowi

PKB mengungkap setiap partai politik memiliki kepentingan dalam mendukung atau menentang hak angket untuk kepentingan politik masing-masing.


Alasan Mahfud Md Belum Mau Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Mahfud Md Belum Mau Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Mahfud Md menegaskan belum saatnya memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Apa alasannya?


Sejumlah Parpol Berkukuh akan Gulirkan Hak Angket, Bagaimana Peluangnya di DPR?

3 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Parpol Berkukuh akan Gulirkan Hak Angket, Bagaimana Peluangnya di DPR?

Usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna.


Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

4 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

Pengamat politik Unand sebut 2 kemungkinan tujuan hak angket kecurangan pemilu 2024. Salah satunya bargaining power merapat ke Prabowo-Gibran


Majelis Syura PKS Amanatkan Anggotanya Dorong Hak Angket di DPR

4 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa poster saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Majelis Syura PKS Amanatkan Anggotanya Dorong Hak Angket di DPR

PKS mengeluarkan keputusan agar anggotanya yang berada di DPR RI tetap mendorong penggunaan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Resmi Ajukan Gugatan PHPU, PDIP Pastikan Hak Angket Tetap Bergulir di DPR

4 hari lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Resmi Ajukan Gugatan PHPU, PDIP Pastikan Hak Angket Tetap Bergulir di DPR

PDIP memastikan wacana pengguliran hak angket guna mengusut dugaan kecurangan pemilu tetap bergulir. Gugatan PHPU tidak menjadi kendala.


Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

4 hari lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

Belakangan belum ada pergerakan mengenai rencana hak angket di DPR.


Hak Angket Pemilu Diduga Layu Sebelum Berkembang di DPR Usai Surya Paloh Bertemu Prabowo

5 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket Pemilu Diduga Layu Sebelum Berkembang di DPR Usai Surya Paloh Bertemu Prabowo

Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo Subianto diduga untuk meredam rencana bergulirnya hak angket dugaan kecurangan pemilu di DPR.